DEMOKRASI.CO.ID - Artis Catherine Wilson ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi kini menetapkan status Catherine Wilson sebagai tersangka.
"Sudah tersangka. Yang bersangkutan dijadikan tersangka dengan minimal dua alat bukti kita jadikan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
Yusri mengatakan pihaknya menangkap Catherine Wilson di kediamannya di Jalan H. Soleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada hari Jumat (17/7) pukul 10.00 WIB. Dalam rumahnya tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Yusri mengatakan saat diamankan, Catherine Wilson bersama dengan J yang merupakan petugas keamanan rumahnya. Polisi yang melakukan penggeledahan kemudian menemukan barang bukti sabu beserta alat hisap yang digunakan Catherine Wilson.
Kita geledah di rumah CW ini kita temukan CW dan J. Barang bukti 2 klip kecil sabu beratnya 0,6 gram dan 0,4 gram. Total sekitar 1 gram lebih diamankan di tas CW bersama alat hisap," sebut Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, Catherine Wilson dijerat dengan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.
Penangkapan Catherine Wilson ini disaksikan oleh pihak RT setempat. Dalam video yang beredar, Catherine Wilson tampak mengusap wajahnya dengan tisu.
Catherine Wilson tampak grogi manakala polisi memegang sebuah kantong kecil warna hitam. Catherine Wilson mengepalkan kedua tangannya dan menaruhnya di dada ketika polisi membuka kantong yang ternyata berisi sabu itu.
Catherine Wilson pun tidak dapat mengelak lagi. Kepada polisi, ia mengakui soal kepemilikan sabu tersebut.
Model seksi itu ditangkap saat masih berpakaian daster warna hijau. Polisi melakukan penggeledahan di setiap sudut ruangan di rumah Cahterine Wilson.(dtk)