DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Baleg DPR RI Bambang Purwanto mengatakan, pencabutan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) bukan sesuatu yang sulit dan tidak mustahil dilakukan.
Menurutnya, RUU HIP yang sudah masuk prolegnas berdasarkan inisiatif DPR tersebut, draftnya belum dibahas DPR karena masih ada pada pemerintah karena masih mau dipelajari.
“Pada rapat dengan Menkumham tanggal 2 Juli 2020 di Baleg, pemerintah masih mempelajari RUU HIP,” ujar Bambang Purwanto sebagaimana dikutip dari Rmol.id, Jumat (3/7).
Kemudian, Bambang Purwanto menjelaskan beberapa aturan UU yang bisa digunakan untuk mencabut RUU HIP dari daftar prolegnas.
“Sesuai amanat UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU 15/2019 tentang perubahan atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa pada pasal 70 ayat (1) berbunyi “Rancangan Undang-undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan Presiden”,” jelas Politisi Partai Demokrat ini.
“Berdasarkan pasal tersebut jelas secara prosedur UU HIP dapat dicabut dari daftar RUU di prolegnas,” tegasnya.
Lebih lanjut Bambang Purwanto menegaskan, RUU HIP telah mendapat penolakan dari kalangan masyarakat secara luas selaku pemilik mandat dari keterwakilan anggota DPR RI.
Sayangnya, beberapa politisi malah mengabaikan mandat dari masyarakat dan memilih untuk mengganti nomenklatur RUU tersebut menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
“Ini sama saja hanya ganti baju. Ada apa kok ngotot banget? Semoga semua para pemegang mandat segera menyadari sepenuh hati,” tandasnya.[rmol/brz/nu]