logo
×

Minggu, 05 Juli 2020

Arief Poyuono Bakal Polisikan Pengacara Djoko Tjandra, Ini Alasannya

Arief Poyuono Bakal Polisikan Pengacara Djoko Tjandra, Ini Alasannya

DEMOKRASI.CO.ID - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan melaporkan pengacara Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma ke Bareskrim. Andi dilaporkan karena diduga mengetahui dan menyembunyikan keberadaan kliennya itu.

"Iya, kita akan laporkan besok ke Bareskrim," kata Dewan Pembina KAKI Arief Poyuono, ketika dikonfirmasi, Minggu (5/7/2020).

Poyuono mengatakan pengacara Djoko Tjandra mengetahui keberadaan kliennya berdasarkan pernyataan yang menjelaskan bahwa Djoko Tjandra mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Poyuono, pengacara harus terlebih dahulu menyerahkan Djoko Tjandra.

"Dia (pengacara) mengakui kan kalau dia datang ke kantor lawyer terus mendaftarkan, kan nggak mungkin (inisiatif sendiri mendaftar), apalagi menurut SEMA 1 tahun 2012 kan harus si pengusul PK yang mendaftarkan diri, kuasa hukum nggak boleh," ujar Poyuono.

"Itu kan punya kewajiban memberitahu, apalagi dia seorang pengacara, dia tahu Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun karena kasus tindak pidana korupsi, kenapa dia tidak menyerahkan ke kejaksaan dulu orangnya untuk dieksekusi ke dalam penjara," lanjutnya.

Poyuono akan melaporkan Andi dengan Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan tersangka kasus tindak pidana korupsi.

"Terus kan lawyer-nya mendaftarkan PK di PN Jaksel, artinya dia bisa terkena tindakan pidana, kenapa, sesuai dengan pasal 221 KUHP dianggap dia menyembunyikan orang yang terpidana korupsi, juncto Pasal 21 UU Tipikor, bahwa dia bisa dihukum. Kecuali orang yang sedarah, atau satu garis kaya istri dan anak itu nggak apa," katanya.

Selain itu, jelas Poyuono, pihaknya juga akan melaporkan Kepala PN Jakarta Selatan. Menurutnya, ketika ada pendaftaran PK atas nama Djoko Tjandra, pihak pengadilan harus sigap menangkap Djoko Tjandra. Poyuono mengatakan ada pembiaran dalam hal ini.

"Kepala PN Jaksel juga kita laporkan, biar nanti kepala PN Jaksel lihat siapa yang menerima itu peniteranya kan, kan ada berita acaranya, kan kita nggak tau siapa namanya, tapi ini institusinya kita laporin,kepala PN-nya kan yang bertanggung jawab, apalagi itu kan putusan pengadilan, harusnya si hakim memanggil jaksa untuk ditangkap, tapi kan nggak, artinya kan sama saja menyembunyikan," ucap Poyuono.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.

"Kalau pertanyaannya benar 3 bulan di Indonesia, saya kurang tahu 3 bulan di Indonesia atau tidak. Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat pendaftaran PK pada tanggal 8 Juni itu pada saat pendaftaran PK yang di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di kantornya, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

detikcom telah menghubungi Andi Putra Kusuma terkait rencana pelaporan oleh Arief Poyuono ini. Namun hingga Minggu (5/7) pukul 18.18 WIB, Andi belum merespons.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: