logo
×

Minggu, 12 Juli 2020

Anies Baswedan Sebut Lurah Grogol Selatan Bertemu Pengacara Djoko Tjandra Sebelum Terbitkan e-KTP

Anies Baswedan Sebut Lurah Grogol Selatan Bertemu Pengacara Djoko Tjandra Sebelum Terbitkan e-KTP

DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah menerima laporan investigasi kasus pembuatan Kartu tanda penduduk eletronik (e-KTP) milik buronan kasus hak tagih Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra.

Anies menuturkan, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan menyalahi aturan dan prosedur. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan yang bersangkutan dalam jabatannya.

Berdasarkan hasil investigasi Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi yang diberikan kepada Anies Baswedan terungkap Asep Subahan beberapa kali bertemu dengan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Joko Tjandra sebelum penerbitan e-KTP.

“Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP tersebut,” kata Anies dalam siaran Pers yang disebar luaskan humas Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (12/7/2020).

Berikut hasil laporan investigasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada Anies Baswedan: 

1. Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada bulan Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra;

2. Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking;

3. Pada tanggal 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan);

4. Kemudian, Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah;

5. Lurah turut mendampingi / menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra;

6. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra;

7. Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.[]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: