DEMOKRASI.CO.ID - Amien Rais dan kawan-kawan kembali melakukan gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Gugatan tersebut diajukan atas dasar penolakan terhadap gugatan sebelumnya tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Amien Rais tidak sendiri dalam melakukan gugatan tersebut. Dia ditemani juga oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, dan mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua.
Dalam gugatan tertanggal (1/7/2020) tersebut, Amien Rais dkk mempersoalkan UU Nomor 2 Tahun 2020 secara formal dan materiil.
Dari segi formal, Amien Rais dkk menilai UU tersebut berseberangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UUD 1945.
Lantaran, persetujuan DPR untuk menetapkan Perppu 1 Tahun 2020 sebagai UU diberikan dalam satu masa persidangan, yaitu masa sidang III. Pengajuan penetapan Perppu sebagai UU disampaikan pada 2 April 2020, kemudian disetujui pada 15 Mei 2020.
“Seharusnya apabila DPR menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada masa sidang III, maka persetujuan atau penolakan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dilakukan pada masa sidang IV,” bunyi petikan permohonan tersebut sebagaimana dikutip dari kompas.com (2/7/2020).
Demikian pula, Amien Dkk menilai maka DPR menyetujui perpu tersebut tanpa mempertimbangkan DPD bertentangan dengan Pasal 22 D Ayat (2) UUD 1945.
Sedangkan secara materiil, terdapat beberapa pasal yang dipermasalahkan Amien Rais Dkk. Yakni, Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2 dan 3, Pasal 27, serta Pasal 28.
Pasal 2 menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal, dan mengikat UU APBN sampai tahun anggaran 2022.
Alhasil, norma tersebut membuat UU 2/2020 dinilai menghilangkan fungsi legislasi dan budgeting DPR. Sekaligus juga dianggap melanggar ketentuan konstitusi tentang UU APBN yang harus bersifat periodik atau harus ditetapkan setiap tahun.
Sedangkan, Pasal 27 UU 2/2020 menyebutkan bahwa pemerintah dan pejabat yang sedang bertugas menjalankan pemulihan ekonomi tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
Dalam hal ini, Amien Rais dkk menilai pasal tersebut berpotensi memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk berbuat sewenang-wenang dan berpotensi membuka peluang korupsi.
Kemudian, Pasal 28 mengatur mengenai tidak berlakunya 12 UU yang berkaitan dengan kebijakan UU 2/2020. Memang, 12 UU tersebut tetap ada dan berlaku selagi tidak berkaitan dengan penanganan covid 19.
Dengan demikian, Amien Rais dkk menilai pasal tersebut memberikan peluang kepada presiden untuk memiliki kewenangan absolut tanpa batas.
Amien Rais dkk menyampaikan dalam petitumnya, MK harus memutuskan bahwa pembentukan UU 2/2020 berikut tiga pasal di dalamnya berseberangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
Untuk diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2020 berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.[kompas/brz/nu]