logo
×

Rabu, 08 Juli 2020

Alasan MA Unggah Putusan Gugatan Rachmawati setelah 9 Bulan Lamanya: Tentu Alasan Klasik

Alasan MA Unggah Putusan Gugatan Rachmawati setelah 9 Bulan Lamanya: Tentu Alasan Klasik

DEMOKRASI.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) baru mengunggah salinan putusan atas gugatan pilpres Rachmawati cs pada 3 Juli 2020.

Padahal, perkara tersebut sejatinya telah diputus pada 28 Oktober 2019.

Artinya, ada jeda sekitar sembilan bulan sejak putusan tersebut ketok palu sampai dengan dipublikasikan di laman MA.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menjelaskan, sejatinya tak ada maksud apa-apa di balik terlambatnya publikasi putusan dimaksud.

“Sebenarnya tidak ada apa-apa,” tuturnya melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2020).

Andi menjelaskan, bahwa hal itu dikarenakan banyaknya perkara yang ditangani MA.

Hal itu membuat pihaknya terlambat mengunggah salinan putusan tersebut di laman MA.

“Kalau kami katakan karena alasan kesibukan mengingat banyaknya perkara yang ditangani MA, tentu alasan klasik,” sambungnya.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan bahwa penanganan perkara atas gugatan yang diajukan Rachmawati itu dilakukan sesuai dengan prosedur.

Bahwa, penanganan perkara ditargetkan 250 hari sejak perkara didaftar sampai dikirim ke pengadilan pengaju.

Itu berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA.

Sedangkan gugatan yang dajukan Rachmawati cs itu diajukan pada 14 Mei 2019.

“Kalau dipedomani SK Ketua MA, jangka waktu itu masih dalam koridor,”

“Apalagi dalam beberapa bulan terakhir ini kami menaati protokoler kesehatan menghadapi pandemi,” katanya.

Untuk diketahui, gugatan ini didaftarkan pada 14 mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019.

Sementara isi putusan baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau baru beberapa hari yang lalu.

Adapun putusan itu lengkap itu berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian;

2. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

3. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Permohonan Para Pemohon untuk selebihnya tidak diterima;

5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;

6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000,00;

Putusan itu sendiri diketok palu pada Senin tanggal 28 Oktober 2019. (*/ruh/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: