DEMOKRASI.CO.ID - Ada yang berusaha memanfaatkan kasus buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra sebagai isu untuk menggoyang institusi Kepolisian.
"Ada yang memancing di air keruh untuk mengonjang-ganjing institusi Polri dengan isu pergantian Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dengan kasus Djoko Tjandra. Ini sangat disayangkan ya," kata Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia, Agus Rihat Manalu dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7).
Pada dasarnya, ia menilai komitmen Kapolri, Jenderal Idhal Azis terhadap kasus Djoko Tjandra sudah dibuktikan dengan pencopotan tiga jenderal dari jabatan sebelumnya, lantaran diduga terlibat dalam perkara kasus Bank Bali itu.
Keterlibatan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Prasetijo Utomo pun dinilainya murni moral hazard oleh yang bersangkutan.
"Begitu juga terhadap pihak yang menghapus status red notice Djoko Tjandra atau bahkan oknum di pengadilan dan imigrasi serta kelurahan," sambungnya.
Gerak cepat Mabes Polri dan Bareskrim mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dan memprosesnya ke Divisi Propam menjadi bukti lain bahwa jajaran Bareskrim serius menindak anak buahnya yang melakukan moral Hazard.
Di sisi lain, ia mendesak Bareskrim Polri segera memeriksa pengacara Djoko Tjandra lantaran diduga terlibat dalam manuver kliennya dengan oknum Polri yang sedang diproses.
"Komite Anti Korupsi Indonesia pada 6 Juli melaporkan pengacara Djoko Tjandra terkait dugaan menyembunyikan kliennya langsung ke Bareskrim> Pengacara juga diduga otak dari masuknya Djoko Tjandra mengunakan oknum-oknum di Polri, Kejaksaan, dan Imigrasi untuk bisa mendaftarkan PK Djoko Tjandra," tandasnya. (Rmol)