logo
×

Jumat, 03 Juli 2020

6 Poin Penjelasan Menkum HAM soal Jejak Djoko Tjandra di RI6 Poin Penjelasan Menkum HAM soal Jejak Djoko Tjandra di RI

6 Poin Penjelasan Menkum HAM soal Jejak Djoko Tjandra di RI6 Poin Penjelasan Menkum HAM soal Jejak Djoko Tjandra di RI

DEMOKRASI.CO.ID - Buron kasus cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra atau biasa disebut Djoko Tjandra ternyata sudah 3 bulanan ada di Indonesia. Dia bahkan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.

Kok bisa?
Teka-teki keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia awalnya diungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin 29 Juni 2020. Burhanuddin sakit hati mendengar kabar pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat tersebut di Indonesia.

Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat mengaku sistem Kemenkum HAM tidak mendeteksi Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia. Berikut 6 fakta penjelasan Menkum HAM cek jejak Djoko Tjandra di RI:

Djoko Tjandra Bukan Buruan Interpol Sejak 2014

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan bila nama Djoko Tjandra sudah tidak lagi masuk dalam red notice atau buruan Interpol sejak 2014. Yasonna menyebut seandainya terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu masuk ke Indonesia baru-baru ini pun tidak bisa dihalangi karena tidak ada dalam red notice.

"Ini kan beliau menurut Interpol sejak 2014 kan tidak lagi masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Jadi kalau seandainya pun, seandainya, ini berandai-andai, jangan kau kutip nanti seolah-olah benar, seandainya pun dia masuk dengan benar, dia nggak bisa kami halangi," kata Yasonna di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Yasonna pun berandai-andai sekali lagi. Bila Djoko Tjandra masuk Indonesia dengan benar sambil bersiul pun tak akan dihalangi, sebab dia tak masuk red notice.

"Karena dia tidak masuk dalam red notice. Seandainya masuk dia sambil bersiul-siul dia masuk, bisa saja karena dia tidak masuk dalam red notice. Tapi ini hebatnya, dia situ juga nggak ada," ujar Yasonna.

Ketika ditanyakan soal kemungkinan Djoko Tjandra masuk Indonesia dengan mengganti nama, Yasonna menampik. Kini Yasonna membentuk tim gabungan dengan Kejaksaan Agung untuk mengecek masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia.

"Ya kita nggak tahu lah, nanti makanya saya bilang lagi diteliti sama Dirjen Imigrasi, nanti ceklah. Kan kita minta cek CCTV, apa semua. Kita tidak tahu, bisa saja orang ambil paspor di mana-mana, di Bangkok sana kan," imbuhnya.

Bentuk Tim Gabungan dengan Kejagung

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly kini membentuk tim gabungan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung ) untuk mengecek masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia. Yasonna mengatakan telah mengecek data perlintas baik di pelabuhan dan bandara, namun nama Djoko Tjandra tak muncul.

"Ini dia nih. Kami sampai sekarang sedang membentukan tim dengan Kejaksaan, kita kerja sama," kata Yasonna di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Yasonna menyebutkan bandara yang perlintasannya telah dicek antara lain Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Jadi kita sudah cek semua data perlintasan kita baik laut, laut itu misal di Batam, baik udara, Kualanamu, Ngurah Rai dan lain-lain, itu nggak ada sama sekali namanya DJoko Tjandra," imbuhnya.

Yasonna menduga Djoko masuk melalui 'jalur tikus'. "Kemungkinannya mungkin pasti adakala itu benar bahwa itu palsu atau tidak. Kita tidak tahu melalui pintu-pintu yang sangat luas di negara, pintu tikus, jalan tikus," ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan tim gabungan dengan Kejaksaan Agung akan mengecek langsung masuknya Djoko Tjandra melalui data dan CCTV jalur perlintasan masuk Indonesia. Dia juga sempat menyinggung soal tersangka buronan KPK Harun Masiku.

"Jadi nanti kita lihat betul-betul yang pasti kalau dari segi perlintasan imigrasi sampai sekarang tidak ada. Melihat peristiwa sebelumnya Harun Masiku, saya sudah langsung perintahkan untuk cek langsung, cek di server kita, dan sekarang saya sudah minta melihat CCTV-CCTV yang ada di perlintasan kita ada kemungkinan nggak, itu saja, kita tunggu lah," imbuhnya.

Bisa Jadi Masuk dengan Paspor Orang Lain

Menkum HAM Yasonna Laoly membenarkan buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan. Yasonna mengatakan saat ini Dirjen Imigrasi dan Dir Intel Imigrasi meneliti hal ini. Pihaknya mengumpulkan informasi, salah satunya lewat CCTV.

"Bisa jadi masuk dengan paspor nama orang lain," kata Yasonna saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).

Selain itu, Yasonna menyebut bisa saja Djoko Tjandra masuk tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Kemungkinan ini, sebutnya, masih didalami oleh pihak imigrasi.

"Atau melalui jalur non TPI resmi, kami sedang mengumpulkan informasi termasuk data CCTV," ucapnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.

"Kalau pertanyaannya benar 3 bulan di Indonesia, saya kurang tahu 3 bulan di Indonesia atau tidak. Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat pendaftaran PK pada tanggal 8 Juni itu pada saat pendaftaran PK yang di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di kantornya, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

Benarkan Djoko Tjandra Daftarkan PK ke PN Jaksel

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan Djoko Tjandra sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di PN Jaksel seperti yang disampaikan kuasa hukumnya. Namun Yasonna masih mendalami apakah Djoko Tjandra mendaftar sendiri di PN Jaksel atau tidak.
"Kalau kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan dan benar (pernah daftar PK di PN Jaksel)," kata Yasonna saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).

Yasonna menyebut Dirjen Imigrasi hingga Dir Intel Imigrasi sudah meneliti terkait ini. Namun, menurutnya, pihak Imigrasi masih mendalami terkait keberadaan Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020 tersebut.

"Kami sedang mengumpulkan informasi, termasuk data CCTV," ucap Yasonna.

Dia pun juga mengakui mungkin Djoko Tjandra masuk ke Indonesia menggunakan paspor nama orang lain atau melalui jalur non-TPI resmi. Meski begitu, dia memastikan Djoko Tjandra tidak terdeteksi masuk ke Indonesia.

"Bisa jadi masuk dengan paspor nama orang lain. Atau melalui jalur non-TPI resmi," ujarnya.

Pihak kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan bahwa kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.

"Kalau pertanyaannya benar 3 bulan di Indonesia, saya kurang tahu 3 bulan di Indonesia atau tidak. Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat pendaftaran PK pada tanggal 8 Juni itu pada saat pendaftaran PK yang di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di kantornya, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

Imigrasi-Kejaksaan Cek Keberadaan Djoko Tjandra

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan sistem Kemenkum HAM tidak mendeteksi Djoko Tjandra masuk ataupun ke luar dari Indonesia. Meski begitu, dia akan mengecek kembali bersama Kejaksaan terkait adanya informasi Djoko Tjandra di Indonesia mendaftarkan PK.

"Sudah dicek di sistem kita baik masuk maupun ke luar, di pintu masuk bandara, tidak ada," kata Yasonna, saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Namun Yasonna mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut bersama Kejaksaan. Pasalnya pihak pengacara Djoko Tjandra menyebut kliennya sempat berada di Indonesia pada tanggal 8 Juni untuk mendaftarkan PK di PN Jaksel.

"Team Imigrasi lagi bekerjasama dengan Kejaksaan mencoba mengecek (kebenarannya)," ucap Yasonna.

Sementara itu, Mantan Humas PN Jaksel, Achmad Guntur menyebut pada tanggal 8 Juni dirinya tidak mengetahui adanya pendaftaran PK oleh Djoko Tjandra di PN Jaksel. Saat itu dirinya yang masih menjadi Humas PN Jaksel tidak mengetahui adanya informasi tersebut.

"Tanggal 8 Juni ya (daftar PK) itu, enggak tau saya ya, saya enggak tau itu informasi padahal saya berangkat dari Jakarta tanggal 18 Juni, saya terakhir masuk itu, enggak dengar ada informasi itu dan nggak ada yang tanya juga informasi saat itu," ujar Achmad saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).


Kronologi Status DPO Djoko Tjandra

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjawab kabar terkait Djoko Tjandra yang disebut berada di Indonesia. Yasonna bertanya-tanya soal kabar Djoko Tjandra 3 bulan berada di Indonesia.

"Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/6/2020).

"Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkum HAM tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada," ungkapnya lagi.

Lebih lanjut, usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian di kompleks DPR RI, Menkum HAM meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan data-data kronologi status DPO Joko Soegiarto Tjandra yang dimiliki.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan 6 poin kronologi status DPO Djoko Tjandra. Berikut ini kronologinya:

Kronologi status DPO Djoko Tjandra:

1. Permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan.
2. Red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009.
3. Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan.
4. Permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.
5. Pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI. Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020.
6. Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

"Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," ungkap Arvin Gumilang.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: