logo
×

Kamis, 11 Juni 2020

Yusuf Mansur Digugat Perdata, Mediasi Deadlock

Yusuf Mansur Digugat Perdata, Mediasi Deadlock

DEMOKRASI.CO.ID - Kamis (11/6) siang, untuk keduakalinya sidang mediasi digelar di PN Tangerang, Banten. Hal ini terkait dengan dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh penceramah Yusuf Mansur terhadap lima orang investor terkait pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten), dalam kurun waktu 2013-2014.

Setelah berlagsung 5 tahun lebih, para investor tidak mendapat kabar dari investasi yang mereka tanam tersebut. Laporan keuangan tidak ada, kerahiman yang dijanjikan sejak awak juga tidak ada, web yang dipakai sebagai sarana komunikasi dan informasi juga sudah tidak aktif. Mereka mencari keadilan dengan cara mendatangi Yusuf Mansur, tetapi selalu dipersulit. Merasa sudah berusaha maksimal tanpa hasil, lima orang investor memberi kuasanya kepada pengacara Asfa Davy Bya.

Sebelum melayangkan gugatan perdata, Asfa melayangkan somasi. Tetapi tidak mendapat tanggapan dari Yusuf Mansur. Oleh sebab itu, somasi berlanjut ke gugatan perdata yang didadaftarkan ke PN Tangerang, Februari 2020. Seblum masuk ke pokok perkara, diikhtiarkan dilakukan mediasi, antara pihak penggugat dengan tergugat.

Dalam sidang mediasi pertama, Rabu (3/6) maupun mediasi kedua (11/6) lawyer dari Yusuf Mansur, Ariel Muchtar, minta agar pihak penggugat memperlihatkan bukti-bukti transfer, kwitansi dan dokumen terkait lainnya yang menunjukkan ada aliran dana ke rekening Yusuf Mansur. Jika pihak penggugat bisa menunjukkan bukti-bukti tersebut, pihak Yusuf Mansur akan buat akta perdamaian dan akan membayar ganti rugi.

Baik di sidang mediasi pertama maupun kedua, dengan tuntutan yang sama, dua kali pula ditolak oleh pengacara penggugat. Menurut Asfa Davy Bya, dalam sidang mediasi tidak bicara soal pembuktian. “Jika mau damai, mestinya sejak kami somasi ada tanggapan positif dari pihak tergugat,” tutur Asfa Davy Bya.

Bagi Asfa, jika bicara tentang bukti-bukti, itu ranahnya di sidang pokok perkara. “Bukan di sidang mediasi,” jelas ia. Karena dua kali sidang mediasi deadlock, maka sidang mediasi tidak titeruskan. Selanjutnya, sidang gugatan perdata akan dilanjutkan pada Kamis (25/6) di PN Tangerang. (*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: