DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI membantah keterangan Saeful Bahri yang menyebut bahwa dirinya memberikan janji akan membantu permohonan DPP PDIP terkait Harun Masiku.
DPP PDIP menginginkan Harun Masiku menjadi calon anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal sebelum pemilu.
Tanggapan Wahyu Setiawan tersebut, setelah ditanyakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai mendengarkan keterangan Saeful Bahri yang menjadi saksi dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
"Apakah saksi Saeful ini benar semua atau ada yang salah?" tanya Hakim Ketua, Susanti kepada Wahyu Setiawan yang berada di KPK melalui video telekonferensi, Kamis (25/6).
Menurut Wahyu, sebagian keterangan Saeful benar dan sebagian keterangan lainnya tidak benar.
Hakim pun meminta penjelasan Wahyu yang menurutnya keterangan Saeful tidak benar saat bersaksi hari ini.
"Pertama keterangan terkait dengan saya menjanjikan bahwa saya akan membantu," kata Wahyu.
"Bahwa yang saksi (Saeful) jelaskan mengenai terdakwa 1 (Wahyu) akan bersedia membantu artinya membantu dalam pengurusan PDIP tentunya ya itu tidak benar?" kembali tanya Hakim menegaskan.
"Tidak benar, tidak pernah menyampaikan itu kepada saudara saksi," jawab Wahyu.
Namun demikian, Saeful tetap pada keterangannya bahwa Wahyu pernah menjanjikan akan membantu permohonan DPP PDIP agar dikabulkan dan dikoordinasikan dengan Komisioner KPU RI lainnya.
"Sekarang saya tanyakan kepada saksi (Saeful), apakah saudara saksi menyatakan bahwa benar terdakwa 1 tidak pernah menjanjikan atau tetap pada keterangannya?" tanya Hakim kepada Saeful.
"Ya tetap pada keterangan saya Yang Mulia, karena memang saya berkomunikasi dengan Pak Wahyu lewat Bu Tio dan Pak Donny," jelas Saeful.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan menghadirkan dua orang saksi untuk terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina selalu Kader PDIP.
Keduanya ialah Saeful Bahri yang juga terlibat dalam kasus ini dan sudah di vonis dan saksi satunya lagi adalah Moh. Ilham Yulianto yang merupakan supir pribadi Saeful Bahri.
Namun, Ilham kembali mangkir setelah sempat dipanggil menjadi saksi pada Kamis (11/6). (Rmol)