logo
×

Rabu, 10 Juni 2020

Ulum Minta Maaf Sebut Eks Jampidsus dan Anggota BPK di Kasus Suapnya

Ulum Minta Maaf Sebut Eks Jampidsus dan Anggota BPK di Kasus Suapnya

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum meminta maaf terkait ucapannya yang menyebut adanya aliran uang ke mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Ulum mengaku, ucapan tersebut merupakan suatu kehilafan.

“Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar bapak Adi Toegarisman dan keluarga besar bapak Achsanul Qosasi dan semuanya pihak-pihak atas kekhilafan,” kata Ulum saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6) malam.

Ulum menuturkan, dirinya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Adi dan Achsanul. Dia mengaku, hanya mendengar cerita dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

“Saya hanya mendengar cerita dari pertemuan yang sudah saya lakukan dengan Hamidi dan yang lainnya. Ya cukup itu mungkin yang bisa saya sampaikan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga Bapak Achsanul Qosasih, juga Bapak Adi Toegarisman sudi menerima permohonan maaf saya,” beber Umul.

Selain itu, Ulum pun tidak mengakui perbuatannya kalau dia tidak bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah KONI. Ulum mengklaim, dirinya tak bersalah seperti yang telah didakwaan JPU KPK.

“Saya dituduh melakukan tindak pidana korupsi Rp 20 miliar padahal status saya sebagai honorer dan supir tidak mungkin saya melakukan itu semua,” ujar Ulum.

Dia pun mengharapkan, meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan secara adil. Meskipun dia siap menerima putusan itu dengan ikhlas.

“Mohon sekiranya yang mulia memberikan keputusan vonis kepada saya, yang saya yakini adalah keputusan dari tuhan kepada saya dan saya akan jalani dengan penuh ridhonya,” tukas Ulum.

Dalam persidangan pada Jumat (15/5), Ulum sebelumnya menuding Adi Toegarisman kecipratan Rp 7 miliar terkait penanganan kasus di Kejaksaan Agung dan Achsanul Qosasi kecipratan Rp 3 miliar terkait temuan BPK terhadap Kemenpora. Namun, pernyataan Ulum langsung dibantah oleh keduanya.

Dalam kasus dana hibah KONI, Miftahul Ulum dituntut sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ulum diyakini, menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama-sama mantan Menpora Imam Nahrawi.

Penerimaan suap oleh Miftahul dilakukan secara bertahap dalam dua kegiatan. Pertama, terkait pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Asian Games. KONI mengajukan proposal senilai Rp 51,5 miliar.

Kedua, penerimaan suap terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Nilai proposal kedua yang diajukan KONI sebesar Rp 16,4 miliar. Seperti proposal pertama, realisasi fee dilakukan secara bertahap.

Perbuatan Ulum diduga dilakukan bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Selain itu, Ulum juga disebut menerima gratifikasi bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp 8,6 miliar.

Atas perbuatannya, Ulum dituntut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ulum juga dituntut melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.[jpc]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: