DEMOKRASI.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib dimintai pertanggungjawaban atas kasus megaskandal yang membelit Asuransi Jiwasraya.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, lembaga superbody inilah yang diberi amanah oleh UU untuk mengawasi segala sektor jasa keuangan di Indonesia.
"Saya kira, OJK pihak yang paling bertanggung jawab atas kondisi PT Asuransi Jiwasraya," ujar Uchok Sky di Jakarta, Jumat (5/6).
Menurut Uchok, praktek pat gulipat di pasar modal ini tidak akan pernah berhasil jika pengawas pasar modal di OJK bekerja dengan baik. Sebab, segala kegiatan jasa keuangan berada dibawah rentang kendali Pengawas Pasar Modal ini.
"Saya kira, dari sembilan Komisioner OJK, yang paling bertanggungjawah adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. Dia harus diperiksa oleh Kejagung," katanya.
Hal ini, bagi Uchok, menjadi penting agar persoalan Jiwasraya ini menjadi terang benderang.
"Sekarang ini, seperti ada yang menutup-nutupi kasus Jiwasraya ini," terangnya.
Uchok menilai pengawasan Jiwasraya oleh OJK lemah. Itu dilihat dari nilai kerugian yang sangat besar. Kelemahan itu juga diindikasikan dari pilihan produk investasi dengan risiko tinggi yang dibiarkan begitu saja oleh OJK.
"Ini seperti tidak ada pengawasan bak di negara antah berantah. Saya menduga, ini dengaja dilepas karena memang ada kongkalikong," tegasnya.
Uchok menegaskan, kasus Jiwasraya ini harus diproses secara transparan agar tidak menjadi preseden bagi sektor keuangan lain.
"Saya tidak percaya, hanya Jiwasraya saja yang bermasalah. Banyak sektor keuangan juga senasib dengan Jiwasraya," urainya.
Lebih lanjut, Uchok juga mempertanyakan proses hukum yang dianggapnya tidak menyentuh OJK. Padahal OJK adalah pihak pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus ini.
"Sebagai pengawas keuangan, OJK wajib diproses secara hukum. Tidak boleh tidak," pungkasnya. (Rmol)