DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah China marah dan mengecam keras Undang-Undang baru Amerika Serikat (AS) yang akan memberikan sanksi kepada para pejabat China atas penahanan massal warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya. China mengatakan itu "secara jahat menyerang" kebijakan China di wilayah Xinjiang.
Seperti dilansir dari AFP, Kamis (18/6/2020) China akan "secara tegas membalas dan AS akan menanggung semua konsekuensi berikutnya", kata Kementerian Luar Negeri China dalam sebuah pernyataan pada Kamis (18/6).
Pernyataan itu muncul setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani Undang-Undang Hak Asasi Manusia Uighur pada Rabu (17/6) waktu setempat.
UU itu, yang diloloskan Kongres hampir dengan suara bulat, mengharuskan pemerintah AS untuk menentukan pejabat China mana yang bertanggung jawab atas "penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan pelecehan" muslim Uighur dan minoritas lainnya.
AS kemudian akan membekukan aset apa pun yang dimiliki para pejabat China dan melarang mereka masuk ke AS.
Kementerian Luar Negeri China mengatakan bahwa tindakan itu "secara kasar mencampuri urusan dalam negeri China", dan mendesak AS untuk "segera memperbaiki kesalahannya".
Tindakan yang disebut ini sengaja memfitnah situasi hak asasi manusia di Xinjiang dan secara jahat menyerang kebijakan China dalam memerintah Xinjiang," kata Kementerian itu.
Para aktivis mengatakan China telah menahan setidaknya satu juta Muslim Uighur dan Muslim Turki lainnya dan berusaha untuk secara paksa mengasimilasi mereka dengan memusnahkan budaya mereka, menghukum praktik dasar Islam.
China membantah hal itu dan menyebut bahwa pihaknya menjalankan pusat-pusat pendidikan kejuruan yang menawarkan alternatif bagi ekstremisme Islam.(dtk)