DEMOKRASI.CO.ID - Presiden AS Donald Trump hari Rabu (17/6) menandatangani undang-undang baru yang bisa menjatuhkan sanksi pada para pejabat Cina atas tindakan keras Beijing terhadap kelompok etnis minoritas Muslim Uighur. Undang-Undang Kebijakan Hak Asasi Manusia Uighur tahun 2020 atau Rancangan Undang-Undang (RUU) atau The Uighur Human Rights Policy Act menyerukan sanksi kepada para pejabat Tiongkok karena tindakan mereka etnis Uighur.
Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat mengusulkan UU The Uighur Human Rights Policy Act tahun 2020 ke Trump pada bulan Mei. Judulnya mencakup ejaan alternatif untuk Uighur.
UU ini menyerukan Trump untuk menyerahkan kepada Kongres daftar pejabat senior pemerintah Cina yang terlibat atau bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia serius, dan mandat laporan Departemen Luar Negeri kepada Kongres tentang pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang, termasuk individu yang ditahan di kamp kerja paksa.
Wilayah Xinjiang Cina adalah rumah bagi sekitar 10 juta warga Uighur. Kelompok etni Muslim asal Turki, yang membentuk sekitar 45% dari populasi Xinjiang, telah lama menuduh pemerintah Cina melakukan diskriminasi budaya, agama dan ekonomi.
Sekitar 1 juta orang, atau sekitar 7% dari populasi Muslim di Xinjiang, telah dipenjara dalam jaringan yang diperluas dari kamp “pendidikan ulang politik”, menurut pejabat AS dan pakar PBB. Dalam sebuah laporan September lalu, Human Rights Watch menuduh pemerintah Cina melakukan “kampanye sistematis pelanggaran hak asasi manusia” terhadap Muslim Uighur di Xinjiang.
Menurut laporan setebal 117 halaman itu, pemerintah Cina melakukan “penahanan massal, penyiksaan dan penganiayaan massal” terhadap warga Uighur di wilayah tersebut. Cina membantah tuduhan itu, yang menyebut mengelola kamp yang diklaimnya sebagai pusat pelatihan kejuruan. []