DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah memperpanjang larangan untuk mengeluarkan kartu izin tinggal dan bekerja atau green card bagi pekerja asing yang ingin bekerja di AS hingga akhir tahun. Presiden AS Donald Trump juga menyampaikan visa kerja sementara akan dibekukan termasuk yang banyak digunakan oleh perusahaan teknologi dan perusahaan multinasional.
Presiden AS Donald Trump melakukan upaya ini sebagai langkah agar membangkitkan ekonomi yang sempat jatuh karena virus Corona COVID-19. Diketahui bahwa banyak warga AS yang menjadi pengangguran akibat kehilangan pekerjaan imbas wabah Corona.
Seorang pejabat senior memperkirakan larangan pengeluaran green card dan pembekuan visa ini akan membuka hingga 525.000 pekerjaan untuk orang Amerika.
"Presiden Trump berfokus untuk membuat orang Amerika kembali bekerja secepat mungkin," kata pejabat itu, dikutip dari Daily Mail, Selasa, 23 Juni 2020.
Larangan visa berlaku untuk visa H-1B yang digunakan oleh perusahaan teknologi besar Amerika, dan keluarga dekat mereka, visa H-2B untuk pekerja musiman non-agrikultur, visa J-1 untuk siswa pertukaran dan visa L-1 untuk manajer perusahaan multinasional.
Sementara itu akan ada pengecualian untuk pekerja asing yang bekerja di pengelolaan produksi makanan yang merupakan sekitar 15 persen dari visa H-2B. Selain itu, petugas kesehatan yang membantu memerangi COVID-19 juga akan terhindar dari pembekuan kartu hijau.
Sebelumnya, Trump telah memberlakukan larangan 60 hari pada green card yang dikeluarkan di luar negeri pada bulan April 2020 yang ditetapkan akan berakhir pada hari Senin, 22 Juni 2020 lalu. (*)