DEMOKRASI.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tegas menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang akan segera dibahas DPR.
Dewan Pimpinan MUI menerbitkan maklumat Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 menyikapi RUU HIP. Maklumat diteken Waketum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekjen Anwar Abbas, bersama 34 pengurus provinsi.
Seruan penolakan MUI pada RUU HIP karena tidak mencantumkan TAP MPRS 25/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI.
"Tidak dicantumkannya TAP MPRS 25/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang memilukan. Hal itu sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa," petikan Maklumat tersebut.
RUU HIP juga disebut telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
"Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," jelasnya.
Selanjutnya, melalui RUU HIP ada upaya memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni gotong royong. Hal tersebut dipandang merupakan upaya nyata pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut," tulis MUI dalam maklumatnya.
MUI juga meminta kepada fraksi-fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada tahun 1948 dan tahun 1965 khususnya.
"Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib," imbuhnya.
MUI meminta dan menghimbau kepada ummat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini;
Selanjutnya, MUI mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila. Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran faham komunis dengan berbagai cara dan kedok, untuk segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat.
Apabila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya.
"Hal ini demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tutup maklumat MUI. (*)