DEMOKRASI.CO.ID - Novel Baswedan masih mempertanyakan proses hukum terkait kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Penyidik KPK itu mempertanyakan tuntutan satu tahun penjara terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa penyerangan.
Secara khusus, ia mempertanyakan hal tersebut kepada Presiden Jokowi. Novel Baswedan menilai Presiden Jokowi perlu memberikan penjelasan.
"Proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun terhadap penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yang bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah di balik proses itu? Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas," kata Novel sebagaimana dikutip dari akun twitternya @Nazaqistsha, Sabtu (13/6). Dalam cuitannya tersebut, Novel juga turut me-mention akun Presiden Jokowi.
Pak Presiden @jokowi , proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu?— novel baswedan (@nazaqistsha) June 13, 2020
Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas... https://t.co/CjEsx2lrT5
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya sudah menyebut bahwa akun tersebut merupakan milik Novel Baswedan.
Masih dalam cuitannya, Novel menyertakan sebuah video wawancara wartawan dengan Presiden Jokowi. Dalam video itu, Presiden Jokowi menanggapi soal penyiraman air keras terhadap Novel.
"Itu tindakan brutal yang saya mengutuk keras dan saya perintahkan kepada Kapolri untuk dicari siapa," kata Jokowi dalam video tersebut. Diketahui itu ialah wawancara pada 11 April 2017, tak lama setelah Novel diserang.
Melihat dari akunnya, Novel sudah lima kali mengunggah cuitan yang terkait dengan tuntutan terhadap dua penyerangnya. Tiga di antaranya langsung me-mention akun Presiden Jokowi.
Sebagaimana diketahui, dua pelaku penyiraman air keras, Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai perbuatan kedua polisi aktif itu memenuhi dakwaan subsider, yaitu Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengacu pada Pasal 353 ayat (2) yang digunakan jaksa, ancaman maksimal hukuman di aturan itu ialah 7 tahun penjara.
Jaksa tidak memakai Pasal 355 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Ancaman maksimal hukuman dalam pasal tersebut ialah 12 tahun penjara.
Jaksa menilai ada unsur yang tak terpenuhi dalam dakwaan primer. Yakni, terdakwa sebenarnya akan menyiram air keras ke badan Novel, namun ternyata terkena mata juga.
"Dalam fakta persidangan yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu Novel Baswedan dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi, menjalankan institusi. Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya ternyata mengenai mata," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (11/6). []