DEMOKRASI.CO.ID - Sudah lima bulan berlalu keberadaan mantan Caleg PDIP Dapil 1 Sumsel, Harun Masiku masih menjadi misteri.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 bersama-sama dengan Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI dan dua Kader PDIP yakni Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Harun dan ketiga orang lainnya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari lalu, tepatnya lima bulan yang setelah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Wahyu Setiawan.
Perburuan Harun yang dilakukan oleh KPK hingga lima bulan ini tidak ada perkembangan berarti. Batang hidung Harun masih belum ketemu. Padahal, KPK juga telah meminta bantuan Polri yang memiliki jaringan luas hingga ke pelosok daerah.
Bagi pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam, Harun Masiku bukan hanya tersangka biasa dalam kasus ini. Harun merupakan saksi kunci perkara yang diduga bisa mengungkap keterlibatan aktor-aktor besar.
"Harun Masiku ini kan saksi kunci yang apabila tertangkap, maka kemungkinan akan membuka tabir keseluruhan fakta yang selama ini tidak jelas," ujarnya, Selasa (9/6).
Keberadaan Harun Masiku pun hingga saat ini menjadi teka-teki. Beberapa pihak menyampaikan dan menduga bahwa Harun Masiku telah meninggal dunia dan ada pula yang menyebut sengaja disembunyikan oleh pihak-pihak yang juga diduga terlibat dalam perkara ini.
"Kalau betul disembunyikan maka jelas itu merupakan strategi untuk membungkam fakta persidangan yang telah berjalan, sehingga tidak cukup fakta untuk menjerat orang lain yang dimungkinkan menjadi otak suap dalam kasus PAW tersebut," jelas Saiful.
"Namun apabila betul Harun Masiku sudah meninggal dunia, maka ya selesai cerita dan merupakan cerita akhir dari kemungkinan cerita tentang keterlibatan orang lain yang pernah berinteraksi dengan Harun Masiku," sambung Saiful.
Padahal, tiga tersangka lainnya yakni Wahyu, Saeful dan Agustiani Tio telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wahyu dan Agustiani telah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pertama. Sedangkan Saeful telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Banyak hal yang harus digali, misalnya pertemuan Harun Masiku dengan Ketua KPU, sumber uang, komunikasi dan koordinasi dengan Hasto dan banyak lagi," tutur Saiful.
Angin segar pemberantasan korupsi sempat berhembus seiring keberhasilan KPK menangkap tersangka yang juga menjadi buronan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Saiful berharap kisah sukses KPK itu bisa berlanjut dengan menangkap Harun Masiku agar perkara yang melibatkan kader PDIP tersebut bisa terang benderang.
"Ini kan seolah menunjukkan Harun Masiku lebih sakti dari Nurhadi, padahal siapa Masiku? Kalau bukan karena suatu hal, saya kira Harun Masiku sudah tertangkap dari dulu," pungkas Saiful. [rm]