Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf tidak menyangkal bahwa rekaman itu adalah suaranya saat Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait RUU HIP tanggal 22 April 2020, yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka.
Namun demikian, Bukhori Yusuf meluruskan maksud dari pernyataannya yang oleh sekelompok orang disebut sebagai persetujuan PKS atas pembahasan RUU HIP.
“Statement tidak keberatan itu muncul karena pimpinan Panja Baleg sebelum tanggapan tersebut menjanjikan akan mengakomodir masuknya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 yang kami (PKS) sampaikan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/6).
Selain itu, pimpinan Baleg juga setuju untuk menghapus pasal 7 RUU HIP yang menjabarkan tentang pemerasan Pancasila menjadi trisila dan ekasila.
PKS telah meminta kedua poin itu sejak rapat pertama di Baleg. PKS ingin ada masukan dari berbagai pihak mengenai permintaannya itu.
Selain itu, Bukhori menjelaskan bahwa pihaknya juga meminta agar kedua masukan itu diformulasikan ke dalam draf RUU HIP sebelum dibawa ke paripurna.
Tapi nyatanya, hasil pleno Baleg tidak memasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dan tidak menghapus pasal 7 tentang trisila dan ekasila. Sehingga F-PKS dan F-Demokrat tidak mau menandatangani RUU HIP
Itu sebagai bentuk konsistensi penolakan kami,” tegasnya.
“Dalam rapat paripurna saya juga berteriak menyampaikan penolakan terhadap RUU karena pimpinan sidang tidak memberi kesempatan sama sekali. Mic tidak diaktifkan dan tidak diberi waktu oleh pimpinan paripurna,” demikian Bukhori. (Rmol)