logo
×

Selasa, 23 Juni 2020

Soal RUU HIP, Tengku Zulkarnain: Masa Pancasila Disamakan dengan Hukum Mencuri?

Soal RUU HIP, Tengku Zulkarnain: Masa Pancasila Disamakan dengan Hukum Mencuri?

DEMOKRASI.CO.ID - Sekjen MUI, Tengku Zulkarnain, menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Ia menyebut RUU HIP justru mereduksi nilai-nilai pancasila itu sendiri. RUU tersebut merendahkan derajat pancasila sebagai sumber hukum utama dalam kehidupan berbangsa.

“Pancasila itu kan falsafah negara, cara pandang bangsa Indonesia tentang dirinya dan pancsila itu sumber dari segaa tata tertib hukum kita, masa diturunkan jadi Undang-Undang, sederajat dengan hukum mencuri dan berzina? Enggak cocok,” ucap Tengku Zulkarnain saat menjadi narasumber di kanal Youtube Refly Harun.

Tengku Zulkarnain mengingatkan, pengotak-otikan pancasila sudah dilakukan sejak zaman presiden pertama Indonesia, Soekarno atau Bung Karno. “Udah lama, ini kan pandangan Bung Karno, yang mengungkapkan pancasila jadi Trisila, Ekasila, bahkan gotong royong. Sudah ada Tap MPRS No.26 untuk meneliti pandangan Bung Karno,” kata dia.

“Yang selalu dibuka kan Tap MPRS No.25 tentang pelarangan PKI, komunisme, atheisme, leninisme untuk meneliti, mewaspadai pandangan Bung Karno,” ucap Tengku Zulkarnain.

Tengku Zulkarnain mengatakan, tindakan pemerintah yang melenceng dari pancasila telah dilakukan oleh Bung Karno. Namun, Presiden kedua RI, HM Soeharto, menutupi hal tersebut.

“Tapi Pak Harto mukul duwur mandem jero, menghormati senior menutup aibnya, sehingga itu tidak jalan. Sebenarnya Bung Karno telah melenceng dari pancasila. kemudian negara ini kan NKRI, tapi pernah dijadikan negara parlemen, negara syarikat, ini kan penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 45. Sudah diwujudkan itu lewat Tap MPRS Np.26 tapi tidak dipopulerkan oleh Pak Harto,” ucap dia. []
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: