DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet bicara soal peluang impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.
Hal itu merupakan jawaban atas pertanyaan dari peserta Webinar bertema "Pandemi Covid-19 Di Mata Aktivis Lintas Generasi, Sudut Pandang Kini dan Mendatang" yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK), Selasa (16/6).
Menurut Bamsoet, mekanisme impeachment atau pemakzulan kekuasaan presiden telah diatur di dalam Pasal 7 A dan 7 B UUD 1945.
"Itu harus mulainya dari DPR, nah baru kemudian manakala DPR nanti sama pendapatnya dengan MK atau MK sependapat dengan DPR, baru DPR mendorong ke MPR untuk dilakukan sidang istimewa," ujar Bamsoet.
Sehingga kata Bamsoet, impeachment atau pemakzulan sangat bergantung dari proses politik yang ada di DPR.
"Artinya partai-partai politik lah yang mendorong, kami di MPR hanya menerima hasil akhir untuk melakukan sidang istimewa," pungkasnya. (*)