DEMOKRASI.CO.ID - Obat tradisional China adalah sumber kebanggaan nasional negara itu. Pmerintah Partai Komunis menjadikan obat tradisional sebagai warisan budaya yang wajib dilestarikan, dihargai, dan diturunkan secara turun temurun. China tidak akan mentolerir siapa pun yang menghina warisan budaya itu.
Baru-baru ini pemerintah kota Beijing sedang menggodok lagi regulasi yang akan menjatuhkan hukuman bagi orang yang mencemarkan atau merendahkan obat tradisional China. Bila ada yang melakukannya maka akan dikenakan sanksi pidana.
Penggodokan mengenai peraturan ini sudah sampai tahap konsultasi publik sejak bulan lalu. Pihak oposisi pun mengkritik keras atas langkah ini dan perdebatan terbuka di media sosial tak bisa dihindari.
Rencana Beijing menghukum pelaku pencemaran atau merendahkan obat tradisional China dianggap mencederai kebebasan berpendapat.
China telah lama memperluas penggunaan obat tradisional dalam sistem pelayanan kesehatan, mulai dari penyakit ringan hingga penyakit berat.
Generasi tua maupun muda di China masih banyak yang setia menggunakan obat tradisional itu. Khasiat obat China bahkan meluas hingga berbagai negara.
Dalam regulasi yang tengah digodok, termasuk di dalamnya adalah agar rumah sakit pemerintah menyediakan obat tradisional China dan lebih mempromosikannya di komunitas dan sekolah. Dama draf peraturan itu juga mengharuskan obat tradisional China dan obat produksi negara-negara Barat digunakan secara bersama-sama, seperti dikutip dari SCMP, Jumat (5/6).
Sebelumnya, China memiliki undang-undang tahun 2016 yang mensyaratkan pemerintah lokal untuk mempromosikan obat tradisional China dengan membuat peraturan daerah masing-masing. Presiden Xi Jinping mendukung penuh peraturan ini.
Ramuan China memang telah dikenal khasiatnya dan popular di Asean bahkan di dunia. Sekitar 25 persen produk obat dan produk kesehatan dari China diimpor ke negara-negara ASEAN. Pada 2017 tercatat ekspor obat-obatan dan alat kesehatan dari China ke negara ASEAN mencapai angka 5,681 juta dolar AS, dan mencapai 992 juta dolar AS khusus untuk wilayah Indonesia. (Rmol)