DEMOKRASI.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang bukan hanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Tapi juga RUU Omnibuslaw Cipta Kerja. Oleh sebab itu, kedua RUU itu diminta untuk tidak dilanjutkan.
Sekertaris Jenderal MUI, Anwar Abbas menyampaikan, jika RUU HIP yang ditakuti berkembangnga faham sekulerisme dan atheisme. Sementara itu, Omnibus Law yang patut diwaspadai berkembangnya sistem ekonomi liberalisme dan kapitalisme.
“Praktik pengelolaan ekonomi di negeri ini yang semula berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mengedepankan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Namun sistem ekonomi liberalisme dan kapitalisme sangat mengedepankan kebebasan pasar,” kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (19/6).
Anwar menuturkan, Omnibuslaw RUU Cilta Kerja sangat mengedepankan kebebasan pasar. Sehingga sesuai hukum alam, yang akan keluar sebagai pemenang dalam persaingan tersebut tentu adalah yang paling kuat.
“Pemilik modal dan atau para pemilik kapital terutama besar, ekonomi di negeri ini nantinya hanya akan berputar dan dikuasai oleh segelintir orang yang kaya dan superkaya saja,” cetus Anwar.
Tentunya, rakyat hanya akan menjadi manusia yang tidak berdaya. Dia menyebut, hidupnya sangat tergantung kepada belas kasihan dari mereka yang kaya dan superkaya tersebut. “Bahkan kerusakan yang akan ditimbulkannya,” ujar Anwar.
Anwar memandang, dampak dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak hanya terbatas dalam bidang ekonomi. Tapi juga akan berdampak pada sistem politik, karena untuk bisa membela dan melindungi kepentingannya dengan kekuatan ekonomi dan keuangannya.
Tentu akan bisa membiayai dan membeli para politisi dan para pemimpin di negeri ini. Sehingga akibatnya mereka tidak lagi mengabdi kepada rakyat, tapi kepada yang membiayai dan memodalinya,” beber Anwar.
Oleh karena itu, Anwar mengharapkan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja untuk tidak disahkan DPR. Karena akan melahirkan para pengusaha yang bisa meresahkan rakyat. “Untuk itu Omnibus Law tidak boleh lolos menjadi UU tanpa disesuaikan terlebih dahulu dengan jiwa dan semangat dari Pancasila dan UUD 1945,” tegas Anwar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat masih berfokus menuntaskan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja. Meski masih dibahas, pada pokoknya DPR sudah menyetujui RUU tersebut.
“Secara harafiah dan maksud dan ketentuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disepakati parlemen,” kata Airlangga, Jumat (19/6). []