DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Jurubicara Hizbut Tahrir (HTI) Ismail Yusanto menilai salah satu masalah yang paling mendasar dalam draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) adalah meminggirkan agama. Seperti halanya di Pasal 12 ayat 3 RUU tersebut.
“Dari sekian masalah yang ada dalam RUU HIP, ada satu masalah yang sangat mendasar yang kita rumuskan, meminggirkan agama dan meng-agama-akan Pancasila. Hal itu kita bisa lihat di pasal 12 ayat 3,” kata Ismail dalam dialog virtual di Jakarta, Selasa (9/6).
Ismail menilai RUU HIP terlalu jauh masuk ke ranah keimanan, bahkan melecehkan kekuasaan Tuhan. Ini karena dalam pasal itu disebutkan ciri manusia pancasila yang beriman dan bertakwa itu harus menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Jadi, ukuran keimanan dan ketakwaan harus didasarkan pada otoritas dan standar pendapat manusia.
“Ciri-ciri manusia Pancasila disebutkan bahwa dia itu beriman dan bertakwa, sampai di sini kita mungkin akan mengatakan, oke fine. Tapi lanjutannya itu yang membuat dahi kita berkerut, karena disebut ciri manusia pancasila itu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,” ucap dia.
Menurut dia, hal itu menjadi persoalan besar karena kosa kata iman dan takwa berasal dari terminologi Islam. Jadi, seharusnya dalam memaknai dua kata itu harus memakai definisi Islam yang sesuai dengan tuntunan Alquran dan hadits.
“Jadi ketika mengatakan iman takwa, maka kita memakai pengertian menurut Islam, dengan sumber Islam. Ketika konstruksi ini tidak diapakai, lalu dibawa ke konstruksi kepada yang berbeda sama sekali dengan Islam, maka pertanyaannya ini apa kalau bukan meminggirkan agama? Ketika takwa dikatakan berdasarkan dasar kemanusiaan itu artinya secara telak agama ini hendak dibawa ke sesuatu yang bukan bersumber dari agama. Lafalnya diambil tapi agamaya disingkirkan,” ucap dia.
Ismail menyebut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab itu bukan dasar agama. Dari situ ia menyimpulkan bahwa RUU HIP meminggirkan agama dan meng-agama-kan pancasila.
“Kalau menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab itu dasar apa? Itu pasti bukan dasar agama. Di situlah kita melihat ada upaya peminggiran agama, dan sekaligus kemudian ketika dikatakan kemanusiaan yang adil dan beradab itu adalah sila dari Pancasila, kemudian dijadikan dasar dalam iman dan takwa, berarti Pancasila hendak dijadikan sebagai agama. Meng-agama-kan Pancasila,” ucap dia. (*)