DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Jokowi dan Menkominfo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.
Menyoroti putusan PTUN terhadap Kepala Negara, Praktisi hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan bahwa putusan PTUN sangat progresif dan bernilai keadilan.
Menurut Suparji, bagi masyarakat putusan tersebuty memberikan kepastian hukum dan sekaligus membuat pemerintah akan lebih hati-hati dalam mengambil keputusan politik.
"Dengan putusan tersebut (bersalah memblokir internet di papua) akan memberikan efek jera dan sekaligus mengedukasi pemerintah agar tidak melakukan hal yang serupa di masa yang akan datang. Putusan tersebut sesuai dengan fakta persidangan serta nilai keadilan," demikian kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/6).
Terkait dengan putusan PTUN, Suparji menyarankan kepada pemerintahan Joko Widodo untuk melaksanakan segala kewajiban hukumnya.
"Agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan tidak menguras energi sebaiknya putusan tersebut dilaksanakan. Jokowi harus hati-hati dan bersikap demokratis serta berorientasi pada kepentingan atau hak rakyat," demikian kata Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini. (Rmol)