”Ada delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombespol Leo S.N. Simatupang seperti dilansir dari Antara di Ambon.
Para tersangka yang terdiri dari enam pria masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, SD, serta dua perempuan NI dan YN. Menurut Kapolresta, para tersangka telah melanggar pasal 214 KUHPidana juncto pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Tim gugus tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19, tiba-tiba dicegah sekelompok orang saat mobil ambulans yang membawa jasad HK berada di Jalan Jenderal Sudirman pada Jumat (26/6). HK meninggal dunia di RSUD M. Haulussy Ambon pada pukul 08.00 WIT.
Satreskrim Polresta Pulau Ambon di-back up Satintelkam Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku pengadangan yang semula hanya satu orang berinisial AM. Polisi yang turun ke lokasi kejadian memeriksa tiga orang saksi, menganalisis video dan medsos, hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penolakan jenazah yang akan dimakamkan secara protokol kesehatan penanganan Covid-19 tersebut.
Namun, tim gugus tugas yang melakukan koordinasi dengan keluarga almarhum akhirnya mendapatkan persetujuan dilakukan pemakaman jasad korban pada Jumat (26/6) malam di lokasi TPU Wara Kuning, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).[jpc]