DEMOKRASI.CO.ID - Pengadilan Negeri Surabaya sempat panik lantaran ada hakim yang meninggal dunia Jumat (12/6). Sehari sebelumnya, seorang juru sita juga meninggal. Kini penyemprotan disinfektan di ruang sidang dan ruang hakim lebih digalakkan.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarkan dua pegawai yang meninggal dunia. Namun, dia mengaku belum mengetahui penyebabnya. ”Yang meninggal satu hakim dan satu juru sita. Kami pun yakin itu bukan karena Covid-19. Karena belum tahu penyebabnya,” ucapnya.
Dia mengatakan, juru sita yang meninggal pada Kamis (11/6) adalah Surachmat. Padahal, menurut dia, Surachmat pada pagi harinya masih absensi. Namun, setelah itu, yang bersangkutan meninggal dunia. ”Kami belum tahu penyebabnya. Namun, istrinya juga sebelumnya sakit dan dirawat di rumah sakit. Tapi diagnosisnya bukan Covid-19. Dia sakit mag akut,” tuturnya.
Kemarin, hakim Eko Agus Siswanto juga meninggal dunia. Dia mengaku sangat kaget mendengar kabar tersebut. Sebab, pagi harinya, rekannya tersebut mengikuti olahraga bulu tangkis dan tenis meja. ”Kami belum tahu penyebabnya. Versi temannya yang satu kos, dia minta tolong karena sudah tak kuat,” tuturnya.
Dia menjelaskan, penyebab kematian dua rekannya itu juga tidak bisa didiagnosis. Alasannya, keduanya telah meniggal dunia. Berdasar keterangan dokter dan gugus Covid-19, lanjut dia, penyebab meninggalnya tidak bisa dipastikan karena Covid-19. Karena keadaanya yang sudah tiada. ”Kata mereka (dokter dan gugus Covid-19, Red) demikian. Karena itu, kami tidak bisa memprediksi korona atau bukan. Sebab, saat tes semuanya negatif kok di PN ini,” terang humas yang juga hakim itu.
Untuk mengantisipasi kecurigaan adanya Covid-19 di PN Surabaya, kini ada pegawai yang menyemprotkan disinfektan sehari dua kali ke seluruh ruangan. Baik ruang sidang maupun ruang hakim dan panitera. ”Sementara, itu dulu yang bisa kami informasikan. Tindakan lanjutan tunggu pimpinan,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Joni mengungkapkan bahwa hakim tersebut meninggal karena sakit jantung. Pagi harinya, hakim yang baru bertugas di PN Surabaya itu mengikuti sejumlah agenda kegiatan olahraga. Dia lalu izin untuk berganti pakaian di kos. Kebetulan kos almarhum, lanjut Joni, cukup dekat dengan PN Surabaya. ”Tiba-tiba dia menelepon salah satu teman kos untuk meminta bantuan. Saat tiba di kos, temannya kaget melihat tubuh almarhum kejang-kejang. Dan segera dilarikan ke klinik paling dekat,” ucapnya. Namun, nyawa almarhum tidak tertolong.
”Kami bantah jika menyebutkan almarhum terkena Covid-19. Awalnya semua panik, tapi saya pastikan bahwa Pak Eko meninggal bukan karena Covid-19. Tapi riwayat penyakit jantung,” jelasnya. Begitupun dengan juru sita, dia memastikan bukan karena korona.
Meski demikian, orang nomor satu di PN Surabaya itu segera membahas protokol pencegahan yang lebih ketat. Misalnya, penambahan hand sanitizer di setiap pintu sidang. Termasuk, pembatasan jumlah orang yang masuk ruang sidang.[jpc]