5. Selain TAP MPRS XXV/1966, juga pasal 7 yang semula pasal 5 tentang trisila dan eka sila (ada rekamannya). Diakhir rapat Anggota FPKS tetap meminta agar sebelum di bawa ke paripurna suluruh masukan dari FPKS harus diformulasikan ke dalam pasal RUU, namun itu tidak terjadi 😥 pic.twitter.com/1sJXaCkNcG
— Fraksi PKS DPR RI (@FPKSDPRRI) June 27, 2020
7. PROSES : saat di Paripurna. Berikut kami sampaikan pandangan resmi Fraksi PKS di Paripurna. MENOLAK, karena catatan yang diminta tidak pernah dimuat. Bahkan kami sempat interupsi, tapi mic dimatikan 😊.
— Fraksi PKS DPR RI (@FPKSDPRRI) June 27, 2020
Link: https://t.co/zEq2BE12vR pic.twitter.com/mB9kvs5UXm
3. PROSES : Saat Panja Baleg. FPKS memandang bahwa semua RUU yang masuk prolegnas itu harus dibahas oleh DPR. Karenanya kami cermati dan lihat isi apa yang ada di dalamnya. Hasilnya sejumlah catatan agar diperbaiki, karena jika tidak akan berpotensi bahaya 😊
— Fraksi PKS DPR RI (@FPKSDPRRI) June 27, 2020
Cc@buchori_sby
4. PROSES : saat di Baleg. FPKS meminta sejumlah catatan saat di Panja dimasukan dalam RUU HIP. Diantaranya di klausul mengingat HARUS ada TAP MPRS No XXV/1966. Ternyata tidak dimasukan juga oleh Pimpinan. Tentu saja catatan PKS tetap berlaku 😊. pic.twitter.com/3GEge2wNaX
— Fraksi PKS DPR RI (@FPKSDPRRI) June 27, 2020