DEMOKRASI.CO.ID - Pemilik akun Twitter @JRXSID_Official dilaporkan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tak dinyana, hanya karena sebuah cuitan Twitter, para kader PKPI yang berada di daerah pun turut melaporkannya ke polisi.
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPN PKPI Dzaky Aviastro mengakui bahwa pelaporan pemilik akun Twitter @JRXSID_Official merupakan inisiatif dari pribadi para kader. Bahkan rencananya kader PKPI yang ada di daerah pun akan melaporkan hal serupa ke polisi.
"Kami menghormati para kader militan yang terusik untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum yang konstitusional. Itu hak mereka dan PKPI tentu saja tidak dapat mengekangnya," kata Dzaky dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2020).
"Bahkan saya juga dengar, bahwa kader-kader PKPI di daerah juga akan melakukan hal yang senada," tambahnya.
Untuk diketahui, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan akun Twitter @JRXSID_Official, yang diduga milik Jerinx SID, Jumat (5/6/2020). Akun tersebut dituduh menghina PKPI di Twitter pada 28 Mei 2020.
Kasus ini lahir dari ketegangan antara akun @JRXSID_Official dan akun kader PKPI Teddy Gusnaidi. Berawal dari saling kritik keras, hingga muncul pelesetan nama Teddy dan PKPI. Pemilik akun Twitter @JRXSID_Official menulis Perkumpulan Kunyuk Pecundang Imbesil.
Pelaporan terhadap akun @JRXSID_Official dibenarkan oleh anggota mahkamah partai PKPI, Angga Busra Lesmana, yang juga sebagai pelapor. Angga datang bersama pengacara Sunan Kalijaga sebagai tim kuasa hukumnya.
"Hari ini kami datang ke Polda Metro Jaya guna melaporkan sebuah akun Twitter yang dimana akun Twitter tersebut kami duga telah mencemarkan nama baik sebuah organisasi besar," kata Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya.[sc]