logo
×

Rabu, 17 Juni 2020

Pernyataan Jokowi Dinilai Ambigu, Ngancam Garong Tapi Di Sisi Lain Memberi Imunitas

Pernyataan Jokowi Dinilai Ambigu, Ngancam Garong Tapi Di Sisi Lain Memberi Imunitas

DEMOKRASI.CO.ID - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang kembali mengingatkan penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengawasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dinilai ambigu.

Pengamat politik, Satyo Purwanto mengurai bahwa pada dasarnya masyarakat berhak mengetahui dan turut ikut mengawasi penggunaan anggaran yang berasal dari APBN darurat dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemik Covid-19.

Sebab pada akhirnya masyarakat pula yang akan membayar utang negara lewat pajak dan kenaikan harga barang dan jasa.

“Oleh sebab itu, alokasi APBN Darurat Covid-19 untuk penanganan darurat Covid-19 maupun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional harus transparan," ucap Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/6).

Satyo mencium ada indikasi rawan terjadinya kongkalikong. Khususnya dalam skema stimulus di sektor pemulihan ekonomi pada korporasi BUMN, industri jasa keuangan, dan korporasi swasta.

Kondisi ini seperti yang terjadi pada saat kasus BLBI dan Century yang menjadi "makan siang gratis" bagi para oligarki ekonomi dan politik.

“Ini kan sebentar lagi pilkada dan menghadapi gelaran Pemilu 2024. Alokasi anggaran pun berubah-ubah dari Rp 405,1 triliun, beberapa kali diajukan perubahan, dan terakhir diputuskan naik menjadi Rp 641,17 triliun,” tuturnya.

“Lah ini ada apa kok nilainya berubah naik? Apa karena ada penumpang-penumpang gelap yang memanfaatkan dana darurat untuk disawer-sawer? Masyarakat trauma dengan BLBI dan Century," jelas Satyo.

Lebih lanjut, Satyo menyimpulkan bahwa pernyataan Presiden Jokowi yang meminta penegak hukum seperti KPK untuk mengawasi anggaran pemulihan ekonomi nasional sebagai pernyataan yang ambigu.

Di satu sisi mengancam para garong, tapi di sisi lain seperti memberikan "imunitas" atas nama pemulihan ekonomi," katanya.

“Di sinilah mesti ada komunitas masyarakat atau entitas di luar sistem yang dijamin UU untuk menjadi "watchdog" di setiap sektor yang menggunakan dana teknis penanganan pandemik dan pemulihannya," pungkas Satyo. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: