DEMOKRASI.CO.ID - Pemberantasan korupsi di Indonesia akan sirna dimakan oleh kebrutalan jika pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, hanya dituntut 1 tahun penjara.
Efek tuntutan hanya satu tahun tentu sangat besar sekali. Kalau begitu,tugas-tugas dalam rangka pemberantasan korupsi bisa sirna dimakan oleh kebrutalan," ucap pakar hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/6).
Saiful pun khawatir insiden yang dialami oleh Novel bakal terulang kembali, lantaran melihat pelaku dituntut ringan atas perbuatannya yang hampir menghilangkan nyawa aparat pemberantas korupsi.
"Jangan-jangan besok bakal ada lagi penyidik yang 'di-Novelkan', karena mereka berpikir hukumannya ringan, lebih baik lakukan penganiayaan," kata Saiful.
Dengan demikian, tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa pelaku penyiram air keras ke Novel, merupakan suatu bentuk ketidakhadiran negara dalam melindungi penegak hukum yang melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Tuntutan (ke peaku penyiraman) Novel sama dengan negara tidak hadir dalam hal perlindungan terhadap upaya pemberantasan korupsi," pungkas Saiful.(rmol)