logo
×

Kamis, 18 Juni 2020

Pengusul RUU HIP Bisa Dianggap Melakukan Pemberontakan pada NKRI

Pengusul RUU HIP Bisa Dianggap Melakukan Pemberontakan pada NKRI

DEMOKRASI.CO.ID - Polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) belum usai sekalipun pemerintah telah meminta DPR untuk menunda pembahasan.

Polemik itu kini beralih ke partai mana yang menjadi pengusul RUU HIP. Di mana RUU ini merupakan inisiatif dari DPR.

Bagi politisi Partai Demokrat Taufik Hidayat, siapa pengusul RUU HIP sangat penting diungkap ke publik, Sebab pengusul bisa masuk dalam kategori pemberontak negara.

“Mereka yang mengusulkan RUU HIP bisa dianggap melakukan penghianatan dan pemberontakan terhadap NKRI,” terangnya kepada redaksi, Kamis (18/6).

Dia lantas menjelaskan bahwa Pancasila adalah sebuah landasan dasar UUD 1945. Derajatnya adalah sebagai pembukaan hukum tertinggi di republik ini yang tak dapat diubah.

Artinya, pihak-pihak yang meletakkan Pancasila di bawah RUU bisa dikategorikan sebagai kelompok yang ingin melakukan usaha penghianatan/pemberontakan terhadap republik Indonesia.

“Pembukaan UUD tidak dapat diubah, di mana di dalamnya ada sila-sila Pancasila,” tekannya

“Jadi hanya satu kata buat mereka. Lawan!” demikian Taufik Hidayat. []
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: