DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengecek kebenaran informasi bahwa narapidana korupsi, Muhammad Nazaruddin telah membeberkan banyak kasus yang belum terungkap kepada penyidik.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri usai mendengar pernyataan pengacara Nazaruddin saat acara diskusi di Indonesia Lawyers Club (ILC) dengan tema "Nazaruddin: Kok Sudah Bebas?" pada Selasa (23/6) malam.
Menurut Ali, kasus yang sudah diselesaikan KPK terkait dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat telah diuraikan dan dibuktikan di persidangan dalam perkara yang kedua, yaitu kumulatif TPK (Tindak Pidana Korupsi) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dari hasil TPPU dengan predicate crime beberapa Tipikor tersebut telah dilakukan perampasan beberapa aset oleh KPK yang hasilnya telah masuk ke kas negara," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/6).
Ali pun menjawab pernyataan yang disampaikan oleh pengacara Nazaruddin, Elza Syarief yang menyebut bahwa Nazaruddin sudah memaparkan banyak kasus yang melibatkan banyak pihak di hadapan penyidik KPK waktu itu.
Apalagi, Nazaruddin disebut terlibat dalam 39 perkara, dua di antaranya kasus Hambalang dan e-KTP.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyebut bahwa dari 39 perkara tersebut, lima perkara di antaranya ditangani oleh KPK, namun hanya dua yang ditangani.
Menanggapi itu, Ali mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kebenaran apa yang disampaikan oleh Masinton maupun Elza.
"Iya tentu (akan dicek kebenaran informasi dari keduanya). Kita akan cek dulu kebenaran info yang disampaikan," terang Ali.
Namun demikian, Ali menyebut bahwa untuk kasus e-KTP sudah ada pengembangan kasusnya.
"Untuk e-KTP sudah ada mas pengembangannya, ditunggu saja updatenya mas," pungkas Ali. (Rmol)