logo
×

Selasa, 16 Juni 2020

Peneror Novel Masih Polisi Aktif, ISESS: Jika Polri Yakin Harusnya Dipecat

Peneror Novel Masih Polisi Aktif, ISESS: Jika Polri Yakin Harusnya Dipecat

DEMOKRASI.CO.ID - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri semestinya dapat memproses etik terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis lebih dahulu, tanpa perlu menunggu putusan pengadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Menurutnnya, kedua anggota Brimob Polri itu semestinya bisa langsung dipecat jika memang Polri menyakini bahwa terdakwa merupakan pelaku yang sesungguhnya.

"Perilaku kedua anggota Polri ini tentu mencederai keadilan bagi publik. Makanya, etika profesi seharusnya lebih dikedepankan. Karena ini terkait dengan moralitas anggota Polri. Ketika seorang anggota Polri sudah cacat secara moral seharusnya Polri sebagai lembaga harus lebih mengedepankan sanksi etik dulu dibandingkan menunggu inkrah secara hukum formal," kata Bambang saat dihubungi pada Selasa (16/6/2020).

Bambang mengemukakan bahwa penangkapan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dilakukan oleh Polri. Sudah semestinya Polri juga memiliki fakta dan bukti kuat bahwa keduanya benar-benar merupakan pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

Sehingga, lanjut Bambang, dalih Polri yang mengatakan menunggu putusan pengadilan sebelum memproses etik kedua terdakwa justru menimbulkan kecurigaan lain.

Bambang menyebut bahwa hal itu justru menunjukkan bahwa Polri juga meragukan bahwa kedua terdakwa merupakan pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

"Seharusnya kalau Polri tegas dan yakin bahwa itu pelaku seharusnya Polri segera memecat kedua anggota tersebut," ujar Bambang.

"Kalau Polri ragu, artinya semua proses itu sudah gagal lebih dahulu. Polri yang menangkap, dia juga yang memastikan bahwa itu pelaku, sekarang malah menunggu proses inkrah," imbuhnya.

Untuk diketahui, hingga kekinian Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masih berstatus sebagai anggota Brimob Polri. Polri berdalih akan memproses kedua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan itu secara etik setelah putusan pengadilan inkrah.

Sementara itu, Novel Baswedan baru-baru ini justru meminta terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dibebaskan. Pasalnya, dia mengaku tidak yakin bahwa kedua terdakwa merupakan pelaku yang menyiram air keras ke wajahnya.

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya," kicau Novel Baswedan seperti dikutip Suara.com dari akun jejaring sosial Twitter miliknya @nazaqistsha, Senin (15/6/2020).

Keraguan Novel Baswedan bukannya tidak berdasar. Meski dirinya sempat kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa yang hanya dituntut satu tahun penjara.

Novel Baswedan lantas mengemukakan bahwa keraguannya itu lantaran penyidik dan jaksa penuntut umum tak mampu menjelaskan kaitan bukti dengan keterlibatan terdakwa. Kedua, para saksi juga tidak mengakui bahwa kedua terdakwa tersebut adalah orang yang mereka lihat menyiramkan air keras pada waktu subuh ke wajahnya.

"Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya," terang Novel.

Ia justru meminta agar dalang dari kasus penyiraman air keras itulah yang ditangkap oleh kepolisian. Ia hanya tak ingin polisi salah tangkap atau mengada-ada.

"Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," pungkasnya. []
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: