DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengizinkan 500 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk ke wilayahnya untuk bekerja di perusahaan industri, Morosi, Kabupaten Konawe. Pemprov Sultra bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelumnya sepakat menunda sementara kedatangan TKA karena pandemi virus corona.
Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan, pihaknya saat itu hanya meminta penundaan sementara kedatangan ratusan TKA China karena bertepatan dengan bulan Ramadan. Sekarang ketika Ramadan sudah selesai, mereka diizinkan menginjakkan kaki di Sultra.
"Sekarang selesai bulan Ramadan, mereka datang kembali dan semua persyaratan sudah dipenuhi," kata Ali Mazi, Senin (15/6).
Ratusan TKA China itu datang untuk bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), sebuah perusahaan modal asing (PMA) yang perizinannya diterbitkan pemerintah pusat.
"Kita di sini, yah namanya investor kita harus jaga harmonisasi. Agar pengangguran bisa berkurang. Ini sebuah kesyukuran karena perusahaan internasional datang berinvestasi Rp42 triliun," katanya.
Ali mengaku pihaknya tetap mengedapankan protokol kesehatan terkait kedatangan para pekerja asal China tersebut karena masih dalam masa pandemi virus corona.
"Kita tinggal menjaga saja, kan ada protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Masa terus covid tidak ada kerja, semua mati kelaparan kalau tidak ada kerja," imbuhnya.
Menurutnya, seluruh syarat telah dipenuhi ratusan TKA tersebut. Mulai dari karantina dan perizinan dari pemerintah pusat.
Kedatangan TKA juga ini, menurutnya juga sudah tepat karena Indonesia sudah mulai memasuki new normal.
Politikus NasDem ini menuturkan, setiap satu TKA China nanti akan didampingi oleh lima sampai tujuh orang pekerja lokal.
"Pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan pemerintah pusat. Mereka ini tenaga ahli dan produksinya juga dari China. Bahasanya dari China semua," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh menyebut, kedatangan TKA ini harus mengikuti prosedur tetap yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait perizinan.
Sebab selama ini ada kesalahan dan kelalaian terhadap WNA yang masuk untuk bekerja. Misalnya, menggunakan visa kunjungan dan dugaan bukan tenaga ahli.
"Harus dicek ulang apakah mereka tenaga ahli atau bukan," katanya.
Ia menyebut, para TKA ini juga harusnya dikarantina di Jakarta, bukan di Kendari, masing-masing 14 hari. Sebab, tidak ada jaminan seseorang dinyatakan negatif, terlebih mereka dari China, negara pertama penyebaran virus corona sebelum melanda secara global.
Kemudian, sistem penggajian dan keterlibatan tenaga kerja lokal pun perlu dievaluasi terhadap perusahaan tersebut.
"Dalam surat itu memprioritaskan pekerja lokal, kalau dia mengangkut tenaga kerja asing maka harus menyiapkan 5 ribu tenaga kerja lokal," jelasnya.
Untuk itu, terkait kedatangan TKA ini perlu dibentuk tim terpadu untuk melihat pemenuhan syarat TKA China masuk di Sultra.
"Sekali lagi bukan anti-investasi. Tapi syaratnya harus diberlakukan dengan ketat. Sampai saat ini DPRD belum mengiyakan menerima tenaga kerja asing karena syarat itu belum ada jaminan dilakukan dengan benar," tekannya. []