DEMOKRASI.CO.ID - Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak, merespons langkah PDI Perjuangan yang akan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera banteng dalam aksi demonstrasi PA 212, FPI, dan sejumlah ormas Islam di depan Gedung DPR RI, pada Rabu (24/6).
Yusuf Martak mengaku heran dengan keputusan PDI Perjuangan itu. Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat di depan umum.
“Jalur hukum masalah apa? Setiap warga negara punya hak menyampaikan hak aspirasinya secara konstitusional,” kata Yusuf Martak kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6).
GNPF Ulama akan memberikan bantuan hukum kepada massa yang membakar bendera PDIP dilaporkan ke polisi. “Untuk bantuan hukum itu adalah kewajiban dalam kebersamaan masyarakat dalam perjuangan,” ucap Yusuf Martak.
Kendati begitu, Yusuf Martak tidak membantah jika setiap warga negara juga punya untuk menempuh jalur hukum. Termasuk kader PDI Perjuangan.
“Yang tidak boleh, apabila hanya mengada-ada membuat kegaduhan di negara ini dan menjadikan aparat dan kekuasaan sebagai alat menjerat masyarakat yang mengkritiknya,” ucap dia. []