DEMOKRASI.CO.ID - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera mewajibkan semua pekerja untuk membayar iuran. Aturan itu tak mengecualikan pekerja yang sudah punya rumah.
Peserta Tapera nantinya mencakup semua pekerja, yakni pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, karyawan BUMN/ BUMD/ BUMDes, hingga pekerja swasta.
Di tahap awal pada 2021, peserta yang akan dipungut iurannya adalah para PNS. Selanjutnya tahap kedua wajib bagi para karyawan BUMN hingga BUMD, serta paling lambat 2027 para pekerja swasta wajib iuran ke BP Tapera.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, seluruh pekerja nantinya akan wajib untuk melakukan iuran ke BP Tapera sesuai dengan timeline-nya masing-masing. Menurutnya, hal ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H, yakni negara menjamin pemenuhan kebutuhan warganya atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau.
Untuk menjalankan amanat tersebut, katanya, BP Tapera dinilai menjadi solusi untuk penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan. Untuk itu, pelaksanaannya juga menggunakan prinsip gotong-royong.
"Gotong-royong azas penting. Kalau enggak gotong royong seperti yang disampaikan, penyediaan dana murah jangka panjang enggak tercapai. Gotong-royong bersama-sama, tolong-menolong. Yang ada rumah pun nanti uangnya juga akan dikembalikan," ujar Adi dalam video conference, Jumat (5/6).
Namun demikian, terdapat beberapa kriteria bagi peserta untuk bisa masuk dalam kategori penerima manfaat dari Tapera. Kriteria pertama, pembiayaan akan diprioritaskan kepada pihak-pihak yang belum memiliki atau sedang ingin memiliki rumah pertama.
"Basis penerima manfaat adalah peserta yang memenuhi kriteria penerima manfaat, atau priority list, yang diterjemahkan BP Tapera nanti berupa peraturan BP Tapera. Rumah pertama karena fokus layanan pembiayaan bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama," jelasnya.
Kriteria kedua adalah peserta yang masuk dalam kategori masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan kisaran penghasilan Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
Dia melanjutkan, BP Tapera akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk menentukan batas-batas golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, masyarakat yang berhak menerima manfaat setidaknya telah menjadi peserta BP Tapera minimal 12 bulan.
"Jadi peserta sudah menabung 12 bulan, ini privilege sekali, tahapan awal untuk kelompok PNS yang masuk MBR dan belum punya rumah pertama. Karena tabungan selama program PNS akan kita lihat sebagai saldo awal dari tabungan mereka," kata Adi.
Adapun untuk peserta yang tidak masuk dalam kategori penerima manfaat, seperti peserta yang telah mempunyai rumah, pada akhir kepesertaannya bisa mencairkan tabungan dan hasil pemupukan atau investasi.
"Sisanya bisa mencairkan kepesertaan Tapera untuk renovasi atau dicairkan di akhir kepesertaan," tambahnya. (*)