logo
×

Jumat, 12 Juni 2020

Novel Baswedan: Semua akan Dipertanggungjawabkan Termasuk Pak Jokowi

Novel Baswedan: Semua akan Dipertanggungjawabkan Termasuk Pak Jokowi

DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Hal ini terkait rendahnya tuntutan terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dua terdakwa penyiram air keras terhadap wajahnya.

Atas kekecewaannya tersebut, Novel pun menumpahkan segala isi hatinya di akun @nazaqistsha, twitter pribadinya, yang diunggah usai sidang tuntutan perkara kasus penyerangannya digelar. Novel mengkritisi berbagai keganjilan terkait proses penanganan perkaranya, baik dari tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga penuntuan.

“Melihat kebusukan semua yg mrk lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH,” cuit Novel, Kamis (11/6).

Kendati kecewa, Novel meyakini, jika setiap perbuatan yang dilakukan seseorang pasti akan menerima balasannya. Oleh karena itu, Novel belajar menata hatinya jauh-jauh hari, agar tidak sakit hati menerima kenyataan pahit yang harus diterimanya.

“Tp yg mrk lakukan ini akan jadi beban diri mrk sendiri, krn semua akan diperthhjwbkan. Termasuk pak @jokowi yg membiarkan aparatnya berbuat spt ini..prestasi?,” tandas Novel.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan, dengan hukum 1 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi polri.

Jaksa meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana. Terencana yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit, sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dituntut Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: