DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan penjelasan mengapa wajahnya baik-baik saja usai disiram air keras. Akibat disiram air keras, Novel mengalami luka pada mata kiri sehingga tak bbisa dipakai melihat lagi.
Sebelumnya ada beberapa pihak yang mengira jenis air disiramkan ke tubuh Novel bukan air keras sebab tidak menyebabkan kerusakan pada kulit wajah.
"Di Singapura selain pengobatan mata fokusnya adalah luka bakar, saya ditempatkan di luka bakar centre, alhamdulillah penanganannya bagus dan kondisi (kulit wajah) membaik kembali," kata Novel dalam Mata Najwa, Rabu (18/6).
Novel juga mengaku telah melakukan berbagai penanganan luka bakar setelah disiram air keras oleh pelaku.
Pertama-tama, ia membasuh wajah terutama bagian mata dengan air mengalir. Setelah itu mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga hingga dilakukan tindakan operasi.
"Di RS Mitra Keluarga saya ditangani dengan fokus luka bakar. Bius total dan dibawa ke ruang operasi, kemudian diberikan kasa basah di wajah saya agar sel-selnya tidak mati," jelas Novel.
"Dari rekam medik tergambar itu air keras karena ada luka bakar," imbuhnya.
Lihat juga: Novel Sindir Tuntutan Ringan Jaksa Juga Hina Jokowi
Novel juga menekankan bahwa air yang digunakan pelaku bukan air aki. Hal itu dibuktikan dengan perubahan warna beton di tempat kejadian. Semestinya, jika hanya air aki, beton tidak akan berubah warna.
"Ketika pelaku menuangkan air keras dari botol ke gelas itu sebagian tumpah ke lantai. Di betonnya terlihat bercak melepuh dan berubah warna, ini tergambar bahwa tidak mungkin air aki jika jatuh ke beton akan mengubah warna," katanya.
Saksi yang berada di tempat kejadian, kata Novel, juga mengaku mencium bau menyengat dari air keras tersebut. Salah satu saksi yang mengamankan baju Novel saat kejadian pun merasakan panas di tangannya.
"Semuanya mencium dan bersaksi bahwa airnya menyengat. Kemudian orang yang mengamankan baju saya merasa kepanasan tangannya, tidak mungkin itu air aki," kata Novel.
Novel menduga ada penggiringan opini yang dilakukan beberapa kelompok bahkan aparat penegak hukum. Salah satunya mengenai jenis air yang disiramkan ke wajahnya bukanlah air keras melainkan air aki.
Sejauh ini, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tengah menjalani persidangan. readyviewed Mereka dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai para terdakwa melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
Jaksa menilai para pelaku melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. []