DEMOKRASI.CO.ID - RUU HIP atau Haluan Ideologi Pancasila mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Bahkan beberapa menggelar demo untuk menolak usulan tersebut.
Ketum PP Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (Bakomubin), Ali Mochtar Ngabalin, pun menanggapi hal tersebut. Dia heran demonstrasi justru dimanfaatkan sejumlah orang yang memprovokasi dengan teriakan 'turunkan Jokowi'. Padahal RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR.
"Sudah berkali-kali diterangkan, bahwa RUU HIP itu adalah RUU yang disiapkan dari HAK INISIATIF DPR RI. Tapi masih saja yang memanfaatkan demonstrasi RUU HIP dengan teriakan 'turunkan Jokowi," kata Ali dalam akun Twitternya, Sabtu (26/7).
RUU HIP sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR yang dimotori oleh PDIP Perjuangan. Namun naskah RUU berisi 58 pasal itu menuai protes luas termasuk dari internal DPR yaitu PKS, PPP, PAN, hingga NasDem, karena tak mencantumkan TAP MPRS MPRS XXV/1966 soal Pembubaran PKI sebagai konsideran.
Belakangan, PDIP setuju TAP MPRS itu dimasukkan dalam RUU HIP, namun masalah RUU ini bukan hanya TAP MPRS, tapi juga urgensi yang dinilai tidak ada hingga masalah substansi yang dinilai mendegradasi Pancasila ke dalam UU. Kemudian, pemerintah memutuskan penundaan pembahasan RUU tersebut.
Kontroversi RUU HIP sampai sekarang berakhir, sejumlah elemen masyarakat meminta agar RUU itu dibatalkan sepenuhnya dan dicabut dari Prolegnas. Agar tak menjadi polemik berkepanjangan, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengusulkan agar nama RUU HIP diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP), sesuai rancangan awal.
"Kami menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP) dan materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum UU," kata Basarah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6). (*)