DEMOKRASI.CO.ID - Kasus penusukan terhadap eks Menko Polhukam, Wiranto, pada 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten, telah memasuki sidang tuntutan. Penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut hukuman selama 16 tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Fitria Andriana yang merupakan istri Abu Rara dituntut 12 tahun bui. Adapun Samsudin alias Ending Jack Sparrow yang merupakan rekan Abu Rara, dituntut 7 tahun bui.
Tuntutan yang dibacakan pada Kamis (11/6) tersebut rupanya menarik perhatian netizen atau warganet. Netizen bahkan membandingkan besarnya tuntutan penusuk Wiranto dengan 2 penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, yang masing-masing hanya 1 tahun penjara.
Keriuhan netizen yang membandingkan kasus penusukan Wiranto dan penyiraman air keras terhadap Novel terjadi di Twitter,
Penusuk Wiranto dituntut 16 tahun penjara.— milo dinosaurus (@diannatashaa) June 16, 2020
Yang nyiram air keras ke pak Novel Baswedan kenapa cuma 1 tahun?
Yg nusuk Wiranto di hukum 16 thn penjara. Yg nyiram air keras ke Novel dituntut 1 thn penjara. Apakah perbedaan hukuman ini karena yg satu adalah warga biasa dan satunya lagi 'warga tidak biasa'??— Nes~ Cek 📌 (@inesselamelia) June 16, 2020
Padahal keduanya sama2 menyerang dan melukai org lain. Gak aneh, this is Indonesia
Penyerang Wiranto dituntut 16 tahun penjara— Joko Nurcahyo (@JokoNurcahyo) June 16, 2020
Penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara.
Ini memang terasa tidak adil tapi itulah kenyataan hukum di negeri kita.😭#NovelBaswedan https://t.co/FOe8WflkP0
Orang yg nusuk wiranto dihukum 16 tahun penjara, coba kalo bilang nusuknya ga sengaja mana tau jadi 1 tahun juga.— Radhit (@radhityaindr) June 16, 2020
Penusukan wiranto dan penyiraman air keras ke novel baswedan, sama2 mempunyai niat, sama2 mempunyai rasa benci, beda tuntutan 16 tahun vs 1 tahun— Cimski (@cimskie) June 16, 2020