DEMOKRASI.CO.ID - Terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin ternyata sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. Namun, menurut Partai Demokrat, seharusnya Nazaruddin bebas pada 2025 mendatang.
"Sebagai layaknya warga binaan yang lainnya, tentu Nazaruddin tidak luput dari seluruh kewajiban dan hak yang di dapatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mendasarkan kepada vonis yang di dapatnya, secara matematika harusnya tahun 2025 Nazaruddin baru akan menghirup udara bebas," kata Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukriyanto saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Kendati demikian, Didik menghormati keputusan Kemenkum HAM yang memberikan cuti menjelang bebas sehingga Nazaruddin bisa menghirup udara bebas. Dia meyakini ada pertimbangan khusus dalam pemberian cuti menjelang bebas itu.
"Saya pribadi menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kemenkumham tersebut, karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang melekat," ujarnya.
"Meskipun sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 narapidana tindak pidana khusus termasuk korupsi tidak mudah dan ada batasan tertentu untuk mendapatkan remisi, namun Nazaruddin telah mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya sebagai justice collaborator," imbuh Didik.
Seperti diketahui terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin ternyata sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang itu menjalani cuti menjelang bebas.
"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dSeperti diketahui terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin ternyata sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang itu menjalani cuti menjelang bebas.
"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6).an HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6).(dtk)