DEMOKRASI.CO.ID - Jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta memakan banyak korban. Para siswa yang punya impian tinggi untuk melanjutkan pendidikan di sekolah pilihan harus menelan pil pahit karena ada aturan soal usia yang membuat siswa lebih tua punya kans lebih besar untuk diterima.
Hal ini pun berdampak langsung pada kondisi psikologis siswa. Hal itu diungkap oleh salah satu orang tua bernama Zahra (40). Anaknya tidak bisa mendaftar ke sekolah manapun bukan karena nilai atau jarak melainkan gara-gara usia.
"Pendaftaran karena patokannya umur ya, jadi anak saya nggak masuk di sekolah manapun. Belum ada yang nyangkut namanya di sekolah manapun karena anak saya umurnya 14 tahun 9 bulan 15 hari," kata Zahra kepada detikcom, Jumat (26/6/2020).
Zahra bercerita anaknya sangat gigih belajar agar bisa meningkatkan nilai ujian nasional untuk memudahkannya masuk ke SMA pilihannya. Namun, kerja kerasnya itu seakan tak dihargai karena yang dilihat adalah usianya. Kondisi inilah yang membuat sang anak down dan terus menangis.
"Down juga sih. Hanya ini gimana sih, nggak sesuai harapan gitu. Karena waktu pengumumannya itu 2 bulan gitu. Kalau dia diumumkan dari setahun yang lalu kayak UN 2021 ditiadakan, kan sudah siap jauh hari gitu kan mbak. Nah ini dalam waktu cuman terkena pandemi 2 bulan UU nya berubah. Itu yang bikin ini...tapi anaknya down lah galau banget deh," jelasnya.
"Nangis-nangis melulu lah sekarang," sambung warga Kalibata, Jakarta Selatan ini.
Awalnya, sang anak berkeinginan mendaftar di SMA 55 Jakarta Selatan. Namun kini, Zahra mengungkapkan bahwa anaknya tak mengharap banyak bisa masuk ke sekolah impian. Asalkan masuk ke sekolah negeri saja, kata Zahra, itulah yang diharapkan anaknya.
"Iya, Sekarang mah nggak berharap masuk sekolah impian deh yang penting masuk negeri dulu karena dia malu kalau masuk swasta karena nilainya bagus, malu aku mah masuk swasta," jelasnya.
Seperti diketahui, PPDB Jakarta jalur zonasi ini panen kritik karena faktor usia. Kritik soal syarat usia ini sudah dilayangkan ke Pemprov DKI oleh Forum Orang Tua Murid (FOTM) SMP untuk PPDB SMA 2020 pada 4 Juni lalu. Kemudian pada 23 Juni 2020, kelompok demonstran yang menamakan dirinya Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
Meski demikian, tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Jalur zonasi tetap dibuka pada 24-26 Juni 2020 dengan syarat yang sama.
Begini aturan jalur zonasi sebagaimana tertulis di Juknis PPDB DKI 2020:
Jalur Zonasi
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:
- usia tertua ke usia termuda;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu mendaftar.(rmol)