Atas alasan itu, praktisi hukum Ali Lubis menilai laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang dilayangkan ke Dewan Pengawas KPK tidak tepat.
Terlebih dalam laporan itu dugaan pelanggaran kode etik didasarkan pada Perdewas 1/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, di mana poin 1 nomor 27 tentang Integritas berbunyi “tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi”.
Dalam kasus ini, Ali Lubis menjerlaskan bahwa Wakil Ketua KPK Alex Marwata telah memberi penjelasan mengenai alasan Firli Bahuri bepergian naik helikopter. Disebutkan bahwa Firli Bahuri mengambil cuti 1 hari untuk keperluan pulang kampung.
“Artinya tidak boleh kembali dari cuti melebihi waktu 1x24 jam. Penggunaan helikopter merupakan bagian dari komitmen ketua KPK dalam rangka menghemat waktu agar efisien di dalam perjalanan,” tegasnya kepada redaksi, Minggu (28/6).
Al Lubis menjelaskan, agenda yang dihadiri Firli Bahuri dalam sehari itu terlampau padat. Salah satunya adalah berziarah ke makam orang tua. Sehingga butuh kendaraan yang ekstra cepat agar bisa menjamah semua agenda.
“Selain efiensi waktu perjalanan, penggunaan helikopter merupakan bentuk proteksi diri atau pengamanan. Karena sebagai ketua KPK tentunya keselamatan dan keamanan Firli Bahuri harus dijaga,” sambung Ali Lubis.
Dia lantas mengingatkan bahwa pada tahun 2019 lalu, salah satu Wakil Ketua KPK Laode Syarif pernah mengalami teror berupa pelemparan bom molotov ke rumahnya.
Berkaca dari hal tersebut, maka penggunaan helikopter dalam melakukan perjalanan Ketua KPK tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk gaya hidup hedonisme.
“Artinya, laporan dugaan pelanggaran kode etik melakukan gaya hidup mewah kepada Firli Bahuri kurang tepat, karena menggunakan helikopter bukan merupakan bentuk gaya hidup seperti makan di tempat mewah dan liburan ke luar negeri,” tutupnya. (Rmol)