DEMOKRASI.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini dibahas DPR.
Maklumat Nomor: Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang birisi 8 poin tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI, Anwar Abbas.
Menurut MUI, tidak dicantumkannya Tap MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara RI bagi PKI merupakan bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah memilukan yang pernah dilakukan PKI.
RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.
MUI menyebut pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila.
MUI juga menilai memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan pembukaan dan batang tubuh UUD Tahun 1945 sebagai dasar negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada lima sila tersebut,” demikian isi maklumat MUI.
MUI meminta fraksi-fraksi di DPR untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada tahun 1948 dan tahun 1965 khususnya.
Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya di masa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apa pun,” tulisnya.
MUI mencurigai RUU HIP merupakan agenda komunis. Karena itu, MUI meminta dan mengimbau umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini.
“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” pungkasnya.[psid]