DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR RI. Fachrul meminta maaf karena mengumumkan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2020 sebelum rapat dengan Komisi VIII.
Permohonan maaf itu disampaikan Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Fachrul awalnya menjelaskan pertimbangan Kemenag membatalkan penyelenggaraan haji 2020.
"Faktanya, hingga tanggal 1 Juni 2020 pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Hal krusial lain, seperti slot time penerbangan, dan juga belum bisa diperoleh, input data sistem e-hajj belum bisa diproses, sehingga visa jemaah haji belum bisa diterbitkan, padahal proses tersebut sangat menentukan mungkin tidaknya jemaah haji diberangkatkan ke Tanah Suci," ujar Fachrul dalam rapat yang disiarkan langsung di YouTube DPR.
Fachrul mengakui pemerintah tak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, pada 2 Juni Fachrul mengumumkan keputusannya membatalkan penyelenggaraan haji 2020.
"Artinya, sampai dengan tenggang waktu yang dibutuhkan untuk memproses semua itu tidak ada lagi jalan yang bisa ditempuh untuk jemaah kita sampai ke Tanah Suci. Jika mengikuti tahapan penyelenggaraan haji yang harus dilalui sudah tidak cukup waktu lagi untuk mempersiapkan keberangkatan jemaah haji Indonesia," ungkap Fachrul.
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 ini. Keputusan ini telah saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 Masehi," imbuhnya.
Fachrul mengakui tidak menjalankan kesepakatan yang mengamanatkan bahwa keputusan untuk tetap menyelenggarakan atau membatalkan haji 2020 diumumkan setelah rapat dengan Komisi VIII. Dia menekankan bahwa itu bukanlah kesalahan Kemenag, melainkan kesalahannya selaku Menag.
"Untuk itu, dalam kesempatan ini, saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada Yang Mulia Pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR atas kejadian ini. Kami berharap kemurahan hati pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII, semoga hubungan kerja yang sudah terjalin baik saat ini dapat terus kita bina dan tingkatkan," tutur Fachrul.
"Sekali lagi saya mohon maaf, dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama, tapi dari saya Menteri Agama RI," sambung dia.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyesalkan Kemenag tidak melibatkan Dewan dalam keputusan membatalkan keberangkatan ibadah haji tahun ini. Padahal, kata dia, saat pembahasan biaya dan kuota haji harus mendapatkan persetujuan Dewan.
"Implikasi dari peniadaan ibadah haji ini adalah pembatalan biaya haji. Jadi pada akhirnya semua tetap harus berkoordinasi dengan DPR. Tapi sekarang keputusan pembatalan atau ditiadakannya pemberangkatan jemaah haji dilakukan sepihak oleh Kementerian Agama," ucap politikus PDI Perjuangan tersebut saat meninjau Pasar Cipanas, Cianjur, Selasa (2/6).(dtk)