DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Irwan melaporkan ke polisi Subur Sembiring atas dugaan penghinaan, ancaman dan pencemaran nama baik lewat media elektronik dan dugaan pelanggara Undang-undang ITE.
Irwan yang juga anggota DPR Fraksi Partai Demokrat ini membenarkan laporan tersebut, dan dirinya memperlihatkan dokumen berupa laporan polisi Nomor: TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel.
"Kemarin (Minggu, 14 Juni 2020) saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan DR HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses," tegas politisi akrab disapa Irwan Fecho ini.
Menurut Irwan Subur Sembiring telah menggangu dan merongrong marwah partai Demokrat dengan menyatakan bahwa kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres ke-V belum ada SK dari Menkumham Yasonna Laoly.
Selain itu, sambung Irwan, Subur juga melakukan pengancaman terhadap anggota DPR RI FPD dan pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat se- Indonesia yang tersebar lewat video pendek.
"Untuk saya imbau kepada Subur Sembiring untuk hentikan perbuatan menggangu serta merongrong martabat Partai Demokrat dan bersiap-siap menghadapi proses hukum ke pengadilan," sergah Irwan.
Diketahui Subur Sembiring yang mengatasnamakan Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD) bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (8/6/2020).
Dilanjut menemui Menkumham Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).
Subur mengaku ingin mempertanyakan soal legalitas AHY sebagai ketua umum kepada pemerintah.
Dan dalam sebuah video pendek Subur mengancam dirinya akan melakukan sejumlah pemecatan pengurus DPD dan DPC serta pergantian antar waktu anggota DPR RI FPD yang tidak sejalan dengan dirinya.
Padahal faktanya, kepengurusan serta AD/ART hasil Kongres ke-V telah disahkan pemerintah dengan Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 pada 18 Mei 2020.[tsc]