DEMOKRASI.CO.ID - Keputusan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diminta segera disikapi DPR RI sebagai pihak pengusul.
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD meminta parlemen untuk menunda pembahasan tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
“RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah. Sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan, pemerintah memutuskan menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut," kata Menko Polhukam, Mahfud MD di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/6).
"Pemerintah juga meminta DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen masyarakat,” sambungnya.
Dengan demikian, pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada parlemen untuk membahas RUU HIP tersebut. "Itu aspek proseduralnya,” kata Mahfud.
Dalam aspek substansinya, kata Mahfud, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa TAP MAPRS 25/1966 yang menjadi perdebatan di publik dipastikan masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan.
“Oleh sebab itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa TAP MPRS 25/1966, tentang Larangan Komunisme Marxisme dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum, peraturan perundang-undangan yang mengikat, dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara, atau oleh Undang-Undang sekarang ini,” bebernya.
Mahfud melanjutkan, rumusan Pancasila yang sah adalah yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Itu yang sah,” tutupnya. (rmol)