logo
×

Rabu, 10 Juni 2020

Mahalnya Biaya PCR Dan Rapid Test Harus Jadi Perhatian, Jangan Sampai Ada Yang Aji Mumpung

Mahalnya Biaya PCR Dan Rapid Test Harus Jadi Perhatian, Jangan Sampai Ada Yang Aji Mumpung

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo menanggapi kebijakan Kementerian Perhubungan yang menyebutkan calon penumpang transportasi umum tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR), tetapi cukup tes cepat (rapid test).

Kebijakan melonggarkan aturan ini mungkin akibat dari banyaknya keluhan dan protes masyarakat, khususnya maskapai penerbangan. Tapi pertanyaannya, apakah dengan hanya rapid tes, resiko penyebaran Covid-19 bisa dicegah?" Rahmad Handoyo, Rabu (10/6).

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya sebenarnya setuju seandainya persyaratan tes PCR bagi calon penumpang tetap diberlakukan, tapi dengan satu syarat, tes PCR yang dilakukan secara mandiri oleh calon penumpang, biayanya mesti terjangkau.

"Kalau biaya untuk tes PCR lebih mahal dibandingkan harga tiket pesawat, ya wajar jika masyarakat keberatan. Bahkan banyak maskapai penerbangan yang terancam bakal gulung tikar," katanya.

Menyangkut besaran biaya tes (PCR) dan rapid test yang dipatok pihak rumah sakit selama ini, menurut Rahmad Handoyo cukup memprihatinkan.

"Mahalnya biaya rapid test dan tes PCR itu harus jadi perhatian. Jangan sampai ada pihak yang aji mumpung, mencari kesempatan dalam kesempitan," katanya.

Dikatakan Rahmad, meskipun persyaratan telah dilonggarkan, biaya rapid tes serta PCR yang cukup fantastik dan memberatkan masyarakat harus tetap jadi perhatian. Apalagi, katanya, alat tes PCR buatan dalam negeri juga sudah mulai diproduksi.

"Kalau biaya rapid tes dan PCR terjangkau, tentu masyarakat mau secara mandiri memeriksa dirinya," katanya.

Ditambahkan Rahmad, pemerintah juga hendaknya memprioritaskan pengadaan laboratorium PCR di semua RSUD.

Tes PCR menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan memakai transportasi umum seperti pesawat, kereta api, bus, maupun kapal.

Persyaratan ini dibuat untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Hanya saja, banyak masyarakat yang merasa keberatan, terutama pihak maskapai penerbangan.

Syarat itu dirasa memberatkan karena rumah sakit yang menyediakan layanan rapid dan PCR/swab tes mematok harga fantastis. Untuk bisa mengakses layanan itu harus merogoh kocek mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 3,2 juta.

Aturan terbang yang mengharuskan syarat tes PCR tersebut akhirnya dilonggarkan. Menteri Perhubungan Budi Karya dalam keterangannya, Selasa (9/6) mengatakan, calon penumpang domestik tidak perlu memeiliki hasil tes PCR, cukup dengan tes cepat (rapid test). (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: