DEMOKRASI.CO.ID - Sengketa izin reklamasi Pulau H antara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dengan PT Taman Harapan Indah telah mencapai putusan di Mahkamah Agung.
Hasilnya, MA menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memenangkan Anies Baswedan sebagai pemohon kasasi II.
"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," demikian bunyi putusan MA dikutip di laman resminya, Selasa (23/6).
Atas putusan ini, maka pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan tetap berlaku.
Adapun judex facti merujuk pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Perkara ini sendiri diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.
Diketahui, sengketa atau perkara ini berawal dari pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan Anies.
PT Taman Harapan Indah selaku pengembang di Pulau H tak terima izinnya dicabut. Pengembang tersebut kemudian menggugat SK pencabutan izin tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada pengadilan tingkat pertama, PTUN mengabulkan gugatan tersebut. Majelis hakim memutuskan perkara ini pada 9 Juli 2019 lalu dengan nomor registrasi 24/G/2019/PTUN-JKT. (Rmol)